Lalu Kenapa Jogja Tidak 'Naik'?

Berbeda dengan Jawa Tengah, di DIY (Yogyakarta) pemerintah daerah sudah mengatur struktur pajak dan opsen dengan cara yang menahan besaran total pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
DIY menerapkan tarif dasar pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 % dari dasar pengenaan pajak mulai 5 Januari 2025.
Kemudian kabupaten/kota di Jogja mengenakan opsen sebesar 66 % dari tarif pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sekitar 0,6 % dari dasar pengenaan pajak.
Ini artinya secara total, meskipun ada opsen yang tercantum di rincian pembayaran, jumlah pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sekitar 1,5 %, sama seperti sebelum perubahan sistem berlaku. Tidak ada tambahan beban secara keseluruhan.
Oleh karena itulah, warga Jogja tidak merasa tagihan pajaknya 'naik' meski kini ada dua komponen (PKB dan opsen) yang tercantum di struk pembayaran baru mereka.
Perbedaan Struktural Bukan Tarif Baru
Kesimpulan pentingnya:
- Opsen PKB adalah mekanisme pungutan tambahan yang dipungut langsung oleh kabupaten/kota, bukan pajak baru yang meningkatkan besaran total pajak secara otomatis.
- Di Jawa Tengah, struktur pajak yang diberlakukan membuat total pajak yang dibayar masyarakat tampak naik karena tarif dasar + opsennya lebih tinggi dibanding struktur sebelumnya.
- Di DIY (Jogja), struktur tarif PKB dan opsen diatur sedemikian rupa sehingga jumlah pajak yang dibayar tetap seimbang dengan skema lama sehingga tidak dirasakan sebagai kenaikan.
Kontributor : Trias Rohmadoni