3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa

Nur Khotimah, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 17 Februari 2026 | 11:50 WIB
3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa
3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2026 tapi Bukan Jateng, Ada Keringanan Khusus Mahasiswa (Gemini AI)
baca 10 detik
  • Aceh menghapuskan tunggakan dan denda PKB serta pajak progresif hingga April 2026.
  • Bali memberikan diskon pokok pajak hingga 10 persen bagi wajib pajak yang patuh.
  • Sultra bebaskan denda dan tunggakan pajak kendaraan khusus bagi pelajar serta mahasiswa.

Suara.com - Di tengah ramainya perbincangan masyarakat mengenai kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang cukup signifikan awal tahun ini, kabar mengenai kebijakan fiskal daerah lain menjadi angin segar yang ditunggu-tunggu.

Saat warga di Jateng mulai menghitung ulang biaya kepemilikan kendaraan akibat penyesuaian tarif terbaru, beberapa provinsi di Indonesia justru mengambil langkah sebaliknya dengan memberikan relaksasi berupa program pemutihan.

Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus terbebani denda yang menumpuk.

Masuk tahun 2026, setidaknya ada tiga provinsi besar yang telah mengonfirmasi pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai skema menarik, mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak.

Berikut adalah daftar rincian provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026 beserta ketentuannya:

Ilustrasi pajak kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan

1. Provinsi Aceh: Hapus Tunggakan dan Pajak Progresif

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh resmi memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program ini menjadi salah satu yang paling komprehensif karena mencakup tiga poin utama:

  • Penghapusan Tunggakan: Pemilik kendaraan dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya (kecuali tahun berjalan untuk yang akan mutasi keluar).
  • Bebas Denda Administrasi: Sanksi denda keterlambatan dihapuskan sepenuhnya, termasuk untuk pendaftaran kendaraan baru.
  • Bebas Pajak Progresif: Memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dalam satu kartu keluarga.

Masa Berlaku: Hingga 30 April 2026.

baca juga

2. Provinsi Bali: Diskon Pokok Pajak bagi Wajib Pajak Patuh

Berbeda dengan Aceh, Bali menerapkan skema insentif berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025.

Program ini lebih menekankan pada pengurangan nominal yang harus dibayarkan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan:

  • Kendaraan ≤ 200 cc: Pengurangan pokok pajak sebesar 8%.
  • Kendaraan > 200 cc: Pengurangan pokok pajak sebesar 9%.
  • Bonus Kepatuhan: Bagi wajib pajak yang selalu tepat waktu membayar pajak tanpa tunggakan, tersedia tambahan diskon pokok hingga 10% (untuk ≤ 200 cc) dan 5% (untuk > 200 cc).

Konteks: Program ini sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan yang disiplin namun ingin mendapatkan apresiasi finansial dari pemerintah daerah.

3. Provinsi Sulawesi Tenggara: Fokus pada Pelajar dan Mahasiswa

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusung tema sosial dalam kebijakan pajaknya tahun ini.

Melalui SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, negara hadir untuk meringankan beban generasi muda.

  • Sasaran Khusus: Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
  • Tujuan: Memastikan mobilitas anak muda untuk menuntut ilmu tidak terhambat oleh masalah administrasi kendaraan.
  • Persyaratan Utama: Selain STNK dan BPKB asli, pemohon wajib melampirkan bukti status pelajar atau mahasiswa yang valid serta KTP sesuai nama di STNK.

Masa Berlaku: Berlaku efektif hingga April 2026.

Adanya program pemutihan di awal tahun 2026 ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki kendala administratif.

Jika di beberapa daerah seperti Jawa Tengah beban pajak dirasa semakin berat, pemanfaatan momentum pemutihan di Aceh, Bali, atau Sultra (bagi warga setempat) dapat menghemat pengeluaran hingga jutaan rupiah.

Pastikan Anda segera menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP asli, STNK, dan BPKB sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.

Ingat, kuota dan durasi program ini terbatas, jadi jangan sampai melewatkan kesempatan untuk memutihkan rekam jejak pajak kendaraan Anda. Dengan taat pajak, perjalanan Anda akan lebih tenang dan sah di mata hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton

IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton

News | Senin, 16 Februari 2026 | 20:45 WIB

Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

News | Senin, 16 Februari 2026 | 17:19 WIB

Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online

Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online

Otomotif | Senin, 16 Februari 2026 | 16:24 WIB

Terkini

TVS Callisto 110 Terbaru Meluncur, Apa yang Baru?

TVS Callisto 110 Terbaru Meluncur, Apa yang Baru?

Otomotif | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:46 WIB

Neraca Perdagangan Defisit Pemerintah Harus Permudah Ekspor Komponen Otomotif Dkk

Neraca Perdagangan Defisit Pemerintah Harus Permudah Ekspor Komponen Otomotif Dkk

Otomotif | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:24 WIB

Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini

Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini

Otomotif | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:05 WIB

Mepet Harga Honda Forza 250, Apa Istimewanya Honda Monkey Terbaru yang Alami Evolusi?

Mepet Harga Honda Forza 250, Apa Istimewanya Honda Monkey Terbaru yang Alami Evolusi?

Otomotif | Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:29 WIB

Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku

Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:50 WIB

Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026

Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:38 WIB

Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas

Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:19 WIB

Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian

Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:10 WIB

Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda

Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:35 WIB

Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar

Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:13 WIB

×