- Pajak Innova Reborn Diesel 2026 naik sekitar Rp300 ribu dibandingkan keluaran tahun 2025. (14 kata)
- Kenaikan pajak ini disebabkan oleh nilai NJKB Innova 2026 yang lebih tinggi dari sebelumnya. (14 kata)
- Versi terbaru yang rilis Desember 2025 diprediksi menjadi alasan utama naiknya nilai NJKB mobil. (14 kata)
Suara.com - Toyota Kijang Innova Reborn bermesin diesel matic masih menjadi primadona di pasar otomotif Tanah Air. Ketangguhan mesin dan kenyamanan kabinnya membuat mobil ini seakan tak pernah sepi peminat.
Namun, bagi Anda yang berencana meminang atau baru saja memiliki unit terbarunya, ada hal penting yang wajib diperhatikan: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Tahukah Anda bahwa pajak Kijang Innova Reborn Diesel matic keluaran tahun 2025 dan 2026 ternyata memiliki selisih yang lumayan?
Untuk unit lansiran 2026, pajaknya kini sudah menembus angka Rp 7 juta. Dibandingkan dengan versi 2025, terdapat perbedaan tagihan sekitar Rp 300 ribuan. Lantas, apa yang membuat harganya naik?
Rincian Beda Pajak Innova Reborn Diesel 2025 vs 2026
Sebagai catatan, perbandingan pajak di bawah ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta dan diasumsikan sebagai kepemilikan kendaraan pertama (belum terkena pajak progresif).
1. Pajak Innova Reborn Diesel Matic 2025
- PKB Pokok: Rp 6.846.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Bayar: Rp 6.989.000
2. Pajak Innova Reborn Diesel Matic 2026
- PKB Pokok: Rp 7.182.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Bayar: Rp 7.325.000
Melihat data di atas, terlihat jelas ada selisih sebesar Rp 336.000 antara unit tahun 2025 dan 2026.
Kenapa Pajaknya Bisa Naik? Ini Biang Keroknya
Kenaikan pajak ini bukan tanpa alasan. Setelah ditelusuri, akar masalahnya terletak pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, NJKB adalah harga pasaran umum suatu kendaraan yang dievaluasi setiap tahun melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Nilai NJKB inilah yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).
Pada tahun 2025, NJKB Innova Reborn Diesel tercatat sebesar Rp 326 juta (dengan DP PKB Rp 342,3 juta).
Memasuki tahun 2026, NJKB mobil bongsor ini merangkak naik tembus di angka Rp 342 juta.