Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP Lengkap Terbaru

M Nurhadi

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:15 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP Lengkap Terbaru
Ilustrasi - Coretax. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan seluruh layanan pelaporan melalui sistem Coretax yang lebih modern dan efisien.

Proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi kini dirancang agar lebih praktis melalui beberapa tahapan digital yang sistematis.

Langkah awal dimulai dengan mengakses portal Coretax DJP, di mana wajib pajak perlu menavigasi ke menu utama Surat Pemberitahuan (SPT) untuk membuat konsep baru.

Dalam proses ini, pengguna diminta menentukan kategori PPh Orang Pribadi dan menetapkan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan, misalnya untuk masa pajak Januari hingga Desember tahun sebelumnya.

Wajib pajak juga harus menentukan jenis laporan, apakah bertindak sebagai pelaporan "Normal" untuk yang pertama kali atau "Pembetulan" jika ingin merevisi data yang telah terkirim sebelumnya.

Setelah konsep berhasil dibuat, pengisian formulir dimulai dengan mengaktifkan fitur penyuntingan yang tersedia. Keunggulan sistem Coretax terletak pada fitur "Posting" yang secara otomatis menarik dan memigrasikan data ke dalam formulir induk serta lampiran, sehingga meminimalisir kesalahan manual.

Meskipun data terisi secara otomatis, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa kembali akurasi setiap rincian dan melakukan perbaikan jika terdapat ketidaksesuaian sebelum melangkah ke tahap penyelesaian.

Tahap akhir pelaporan dilakukan dengan menekan perintah pembayaran dan pelaporan. Validasi keamanan dilakukan melalui mekanisme penandatanganan digital menggunakan identitas digital dan kata sandi yang sah.

Setelah konfirmasi tanda tangan tersimpan, sistem akan memproses status SPT tersebut. Jika ditemukan status kurang bayar, dokumen akan berpindah ke antrean pembayaran.

baca juga

Namun, jika seluruh kewajiban telah terpenuhi, laporan secara otomatis akan masuk ke dalam kategori SPT yang telah dilaporkan sebagai bukti kepatuhan perpajakan yang sah.

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

  1. Klik Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
  2. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
  3. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
  4. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
  5. Klik tombol Buat Konsep SPT.
  6. Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
  7. Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
  8. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
  9. Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
  10. Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
  11. Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
  12. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
  13. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
  14. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Publisher Game Indonesia Ingin Pindah ke LN Gegara Pajak Besar, Begini Respons Ditjen Pajak

Publisher Game Indonesia Ingin Pindah ke LN Gegara Pajak Besar, Begini Respons Ditjen Pajak

Tekno | Kamis, 26 Februari 2026 | 14:27 WIB

Viral Ditodong 'Kurang Bayar' Pajak, Publisher Game Indonesia Ingin Pindah ke Luar Negeri

Viral Ditodong 'Kurang Bayar' Pajak, Publisher Game Indonesia Ingin Pindah ke Luar Negeri

Tekno | Kamis, 26 Februari 2026 | 13:24 WIB

Disorot soal Kontribusi LPDP, Tasya Kamila Minta Maaf dan Bahas Pajak

Disorot soal Kontribusi LPDP, Tasya Kamila Minta Maaf dan Bahas Pajak

Your Say | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:14 WIB

Studio Toge Productions Pertimbangkan Pergi dari Indonesia Usai Ngaku 'Dipalak' Pajak

Studio Toge Productions Pertimbangkan Pergi dari Indonesia Usai Ngaku 'Dipalak' Pajak

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 08:50 WIB

Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara

Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 07:27 WIB

Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak

Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 19:52 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:07 WIB

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:01 WIB

×