- Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor masih berlaku hingga bulan Maret dan April 2026.
- Aceh, Sulawesi Tenggara, serta Bali tawarkan penghapusan denda hingga diskon pokok pajak kendaraan masyarakat.
- Program pemerintah ini sangat membantu meringankan pengeluaran masyarakat di tengah tantangan kondisi ekonomi saat ini.
Sejak Januari 2026, melalui Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025, Pemprov Bali memberikan keringanan berupa:
- Diskon 8 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc.
- Diskon 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Bahkan, bagi warga Bali yang taat dan tidak memiliki tunggakan, pemerintah memberikan tambahan pengurangan pajak.
Ini adalah skema apresiasi yang sangat menguntungkan. Menghemat 8 hingga 9 persen dari kewajiban pajak tentu memberi ruang ekstra bagi arus kas bulanan tangga Anda.
Pelaksanaan diskon dan pemutihan pajak di setiap daerah memiliki mekanisme dan syarat teknis yang berbeda.
Oleh karena itu, bagi Anda yang berdomisili di Aceh, Sulawesi Tenggara, atau Bali, disarankan untuk segera mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengecek aplikasi Samsat digital daerah masing-masing.
Di tengah kondisi ekonomi yang mengharuskan kita lebih melek finansial, memanfaatkan program pemutihan pajak pada Maret 2026 ini adalah langkah cerdas.
Beban pembayaran jadi jauh lebih ringan, kendaraan kembali legal dan aman digunakan bekerja, serta yang terpenting: tabungan keluarga tetap terjaga!