a. SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri. Melalui SIGNAL, pengguna bisa mengecek data kendaraan, melakukan pengesahan STNK tahunan, hingga membayar pajak kendaraan secara online.
b. Samsat Online Nasional
Aplikasi ini membantu masyarakat melihat informasi kendaraan serta layanan Samsat secara digital.
c. SAMBARA (Jawa Barat)
Aplikasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat. Selain mengecek nomor kendaraan, pengguna juga bisa melihat status pajak dan melakukan pembayaran secara online.
d. Bapenda Sulsel Mobile
Aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengecek data kendaraan serta informasi pajaknya.
e. Cek Ranmor DKI Jakarta
Baca Juga: 5 Motor Matic 150cc Jawab Kebutuhan Mudik Lebaran 2026, Perjalanan Lelah Jadi Mewah
Aplikasi ini khusus untuk kendaraan berpelat B yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Dengan aplikasi-aplikasi tersebut, proses pengecekan kendaraan bisa dilakukan dengan cepat langsung dari ponsel.
3. Cek Nomor Kendaraan Melalui SMS
Bagi yang tidak memiliki akses internet stabil, layanan SMS juga masih bisa digunakan untuk mengetahui data kendaraan.
Cara penggunaannya biasanya sebagai berikut:
Ketik format pesan sesuai ketentuan Samsat di daerah masing-masing.