- ETLE di jalan tol mengincar pelanggaran batas kecepatan dan truk kelebihan muatan (ODOL).
- Pengecekan status tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui layar smartphone Anda.
- Abaikan denda tilang elektronik Rp500 ribu bisa berakibat pemblokiran STNK kendaraan bermotor Anda.
Berikut adalah langkah-langkah mudah mengecek status e-tilang:
1. Buka browser di smartphone Anda, lalu kunjungi situs resmi kepolisian di tautan: [https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data](https://konfirmasi-etle.polri.go.id/cek-data)
2. Siapkan STNK Anda. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka secara tepat pada kolom yang disediakan.
3. Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol "Cek Data".
4. Hasilnya: Jika Anda mengemudi dengan tertib dan tidak terekam melakukan pelanggaran, layar akan menampilkan kalimat melegakan: "No data available".
Namun, jika Anda terekam melanggar, layar akan menampilkan detail pelanggaran secara rinci. Mulai dari catatan waktu kejadian, lokasi spesifik di jalan tol, status pelanggaran, hingga tipe kendaraan Anda.
Mengecek status tilang elektronik secara mandiri sangat penting agar Anda terhindar dari pemblokiran STNK yang merepotkan. Namun, solusi terbaik tentu saja adalah dengan mencegahnya.
Jadikan momen Mudik Lebaran 2026 ini sebagai perjalanan yang aman dan nyaman untuk keluarga. Patuhi batas kecepatan di jalan tol. Ingat, keluarga besar di kampung halaman menanti kehadiran Anda dengan selamat, bukan menanti seberapa cepat Anda bisa sampai. Selamat mempersiapkan perjalanan mudik!