- Jadwal resmi one way arus mudik Lebaran 2026 akan dimulai pada 17 hingga 20 Maret.
- Rute utama one way berlaku dari KM 70 Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Semarang-Solo.
- Polisi menyiapkan opsi perpanjangan sistem satu arah hingga Tol Boyolali jika volume kendaraan melonjak.
Suara.com - Perjalanan mudik Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti-nanti, terutama bagi Anda yang berencana pulang kampung ke wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya.
Namun, antusiasme ini sering kali berhadapan dengan bayang-bayang kemacetan panjang di jalan tol. Agar perjalanan mudik tahun 2026 ini terasa lebih santai dan jauh dari stres, mengantongi informasi rekayasa lalu lintas adalah sebuah keharusan.
Seperti tradisi tahun-tahun sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan sistem satu arah atau one way di sejumlah ruas Tol Trans Jawa.
Kebijakan ini menjadi senjata utama untuk mengurai penumpukan kendaraan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Dari Semarang hingga Skenario Tol Boyolali
Secara reguler, skema one way ini akan membentang mulai dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek dan berakhir di KM 421 Tol Semarang–Solo, tepatnya di kawasan Gerbang Tol Banyumanik.
Rute panjang ini didedikasikan penuh bagi kendaraan yang mengarah ke timur.
Namun, ada yang menarik pada skenario mudik 2026 ini. Pihak kepolisian telah menyiapkan strategi cadangan berupa penerapan one way lokal yang bersifat situasional.
Jika indikator kepadatan lalu lintas menunjukkan lonjakan yang signifikan dari Gerbang Tol Kalikangkung, Polri memiliki wewenang diskresi untuk memperpanjang jalur one way ini hingga ke Tol Boyolali.
Baca Juga: DAMRI Kerahkan 1.800 Bus, Bidik 2,7 Juta Penumpang Mudik Lebaran 2026
Penting untuk dicatat, pemberlakuan sistem ini tentu akan berdampak pada pengguna jalan arteri di sekitar jalur tol.
Bagi Anda yang justru berencana melakukan perjalanan dengan rute sebaliknya (menuju barat), sangat disarankan untuk mulai memetakan jalur-jalur alternatif dari sekarang agar terhindar dari jebakan kepadatan imbas dari sistem satu arah ini.
Bukan Sekadar Aturan, Ini Kesepakatan Bersama Demi Keselamatan
Aturan main rekayasa lalu lintas ini tidak dibuat secara mendadak. Pemerintah melalui kolaborasi tiga instansi yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri telah mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Melalui dokumen bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 dan sejumlah nomor putusan lainnya, pemerintah menata ulang ritme jalan tol dan jalan nasional.
Tujuannya sangat jelas: menjamin keselamatan, menjaga ketertiban, dan memastikan kapasitas jalan raya bisa dimaksimalkan selama masa angkutan Lebaran.