Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan sebelum Beli Mobil Bekas

Agung Pratnyawan Suara.Com
Senin, 09 Maret 2026 | 20:35 WIB
Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan sebelum Beli Mobil Bekas
Ilustrasi mobil bekas Daihatsu Ceria (OLX)

Melalui pengecekan ini Anda juga dapat mengetahui apakah kendaraan masih memiliki kewajiban pajak atau tidak. Hal ini penting agar tidak terbebani tunggakan setelah pembelian.

4. Mempermudah Proses Administrasi

Jika status kendaraan sudah jelas sejak awal, proses balik nama dan pengurusan dokumen resmi biasanya akan berjalan lebih mudah.

Dengan langkah ini, Anda dapat membuat keputusan pembelian mobil bekas dengan lebih aman dan terencana.

Ilustrasi plat kendaraan [Foto: ANTARA]
Ilustrasi plat kendaraan [Foto: ANTARA]

Cara Cek Status Kepemilikan Kendaraan Secara Online

Saat ini, proses pengecekan status kendaraan sudah semakin mudah karena tersedia berbagai layanan digital dari instansi resmi. Anda dapat memanfaatkan beberapa metode berikut.

1. Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Salah satu cara paling praktis untuk mengecek data kendaraan adalah melalui aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Korlantas Polri bersama Samsat.

Aplikasi ini memungkinkan Anda melihat informasi kendaraan langsung dari smartphone.

Baca Juga: 4 Cara Cek Nomor Kendaraan Mobil dan Motor Secara Resmi Terbaru 2026

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
  • Lakukan pendaftaran akun menggunakan data identitas sesuai KTP.
  • Masuk ke menu informasi kendaraan.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin diperiksa.
  • Sistem akan menampilkan informasi kendaraan beserta status pajaknya.
    Dengan aplikasi ini, Anda dapat memperoleh gambaran awal mengenai legalitas mobil bekas tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

2. Melalui Website Resmi Samsat

Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa mengecek status kendaraan melalui website resmi Samsat di masing-masing provinsi.

Hampir setiap daerah memiliki portal layanan informasi pajak kendaraan yang bisa diakses secara online.

  • Kunjungi situs resmi Samsat atau Badan Pendapatan Daerah sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
  • Cari menu layanan cek kendaraan atau informasi pajak kendaraan.
  • Masukkan nomor plat kendaraan sesuai format yang diminta.
  • Tunggu hingga sistem menampilkan informasi kendaraan.
  • Metode ini cocok bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan cepat tanpa perlu menginstal aplikasi tambahan.

3. Cek Status Kendaraan Melalui SMS Samsat

Di beberapa daerah, layanan SMS Samsat masih tersedia sebagai alternatif pengecekan kendaraan. Cara ini cukup praktis terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet.

Berikut contoh format SMS yang umum digunakan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI