- Kebijakan ganjil genap (Gage) berlaku ketat di Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk pelat nomor genap.
- Pembatasan Gage diterapkan pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB setiap hari.
- Kendaraan listrik dan layanan darurat bebas aturan Gage, sementara pelanggaran dikenai denda maksimal Rp500.000.
Suara.com - Waktu terasa berjalan begitu cepat, ya? Tanpa terasa kita sudah berada di pertengahan Maret dan momen Mudik Lebaran 2026 tinggal menghitung minggu. Saatnya mulai merapikan bujet dan persiapan pulang kampung.
Tapi tunggu dulu, jangan sampai dana mudik atau uang THR kamu malah boncos buat bayar denda tilang gara-gara lupa aturan lalu lintas di Ibu Kota!
Untuk memastikan kelancaran mobilitas warga Jakarta, kebijakan ganjil genap (Gage) kembali diberlakukan secara ketat hari ini.
Mengingat hari ini adalah Kamis, 12 Maret 2026, maka hak istimewa melintas di jalanan utama diberikan kepada mobil berpelat nomor GENAP.
Buat kamu yang pelat mobilnya ganjil, yuk sesuaikan jadwal atau cari rute alternatif agar aktivitas tetap lancar.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jangan Sampai Terkecoh!
Sistem pembatasan ini tidak berlaku 24 jam penuh, melainkan hanya menyasar jam-jam sibuk (rush hour) ketika orang berangkat dan pulang kerja. Berikut dua sesi waktu yang wajib kamu catat:
- Sesi Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sesi Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut—misalnya saat makan siang pukul 12.00 siang—semua kendaraan dari pelat apa pun bebas melintas. Sangat fleksibel, kan?

Deretan Kendaraan yang "Kebal" Ganjil Genap
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kue Kaleng untuk Lebaran yang Enak dan Murah, Isi Penuh Anti Zonk
Meski aturan diberlakukan ketat, Pemerintah DKI Jakarta tetap memberikan diskresi.
Layanan publik dan darurat dipastikan tidak akan terganggu. Menariknya lagi, mobil listrik (EV) mendapatkan privilege bebas ganjil genap sebagai dukungan pemerintah terhadap elektrifikasi kendaraan.
Berikut daftar kendaraan yang bebas melenggang:
- Mobil listrik (EV)
- Kendaraan dinas TNI dan Polri
- Ambulans dan Mobil Pemadam Kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan
- Angkutan umum (pelat kuning) dan Taksi
Daftar 26 Ruas Jalan Utama yang Terkena Pembatasan
Kalau kamu sedang test drive mobil untuk persiapan mudik Lebaran 2026 nanti, pastikan menghindari 26 ruas jalan utama ini jika pelatmu tidak sesuai tanggal:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Barat)
- Jalan Salemba Raya (Timur)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Awas Jebakan Betmen! Ini 28 Akses Gerbang Tol yang Terdampak