Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya

Farah Nabilla, Dita Alvinasari

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:04 WIB
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
Ilustrasi sepeda motor (Pexels/Salman Mukti).
baca 10 detik
  • Motor bisa dititipkan di Polsek saat mudik Lebaran dan layanan ini biasanya gratis melalui program kepolisian.
  • Pemilik kendaraan hanya perlu membawa KTP dan STNK untuk proses pendataan.
  • Fasilitas ini disediakan agar kendaraan tetap aman saat rumah ditinggal mudik.

Suara.com - Tradisi mudik Lebaran selalu menjadi momen yang paling dinanti untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.

Namun, di balik antusiasme tersebut, sering kali muncul kekhawatiran terkait keamanan harta benda yang ditinggalkan di rumah, terutama kendaraan bermotor.

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah bisa titip motor di Polsek saat mudik Lebaran? Jawabannya adalah sangat bisa dan gratis.

Menjelang momen mudik, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama instansi terkait rutin mengadakan program penitipan kendaraan bermotor di kantor polisi melalui Operasi Ketupat. 

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, cara, dan contoh layanan penitipan di berbagai daerah pada musim mudik 2026 ini.

Ilustrasi sepeda motor di Tanah Air (Shutterstock).
Ilustrasi sepeda motor di Tanah Air (Shutterstock).

Syarat Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Proses menitipkan kendaraan umumnya cukup mudah dan tidak rumit. Dokumen yang diminta hanya digunakan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik sah dari orang yang menitipkannya.

Berikut beberapa syarat yang biasanya perlu disiapkan.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Siapkan KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan atau pihak yang menitipkan. 
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Bawa STNK asli dan fotokopinya sebagai bukti legalitas kepemilikan.
  3. Kunci Ganda (Disarankan): Pihak kepolisian sangat menyarankan pemilik kendaraan untuk membawa dan memasang kunci ganda atau gembok tambahan sebagai langkah pengamanan ekstra.
  4. Sarung Motor/Mobil (Opsional): Jika kendaraan diparkir di area terbuka, membawa cover pelindung sendiri sangat disarankan agar bodi kendaraan terlindungi dari panas dan hujan.

Contoh Layanan Penitipan Gratis di Berbagai Daerah

baca juga

Program penitipan ini berlaku di banyak wilayah di Indonesia. Sebagai gambaran, berikut adalah inisiatif dari beberapa daerah pada musim mudik Lebaran 2026.

1. Kolaborasi Polresta dan Kodim di Kota Bogor

Di Kota Bogor, fasilitas penitipan semakin luas karena Polresta Bogor Kota bersinergi dengan Kodim 0606.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa warga tidak hanya bisa menitipkan kendaraan roda dua (motor) atau roda empat (mobil) di Polres dan Polsek, tetapi juga di seluruh kantor Koramil dan Kodim di wilayah tersebut.

Layanan ini 100% gratis. Selain menyediakan lahan parkir aman, petugas kepolisian di Bogor juga akan melakukan patroli rutin untuk mengawasi rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya selama mudik.

2. Layanan 24 Jam di Polres Banggai

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026

Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:11 WIB

Wuling Siapkan Posko Siaga 24 Jam dan Diskon Servis Mudik Lebaran 2026

Wuling Siapkan Posko Siaga 24 Jam dan Diskon Servis Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:23 WIB

5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time

5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 20:28 WIB

Terkini

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:38 WIB

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

×