Suara.com - Perjalanan dari Yogyakarta menuju Semarang kini semakin mudah berkat akses jalan tol yang menghubungkan kedua kota tersebut.
Jalur ini banyak dipilih karena dapat mempersingkat waktu perjalanan dibandingkan melalui jalur arteri biasa, apalagi saat musim mudik Lebaran.
Namun, sebelum berangkat, penting untuk mengetahui estimasi biaya yang harus disiapkan. Lantas, berapa tarif tol Jogja-Semarang terbaru jelang mudik 2026?
Saat ini, perjalanan Jogja ke Semarang umumnya melewati beberapa ruas tol yang saling terhubung. Setiap ruas memiliki tarif berbeda, sehingga total biaya perjalanan akan bergantung pada gerbang tol yang digunakan.
Berikut rincian estimasi biaya tol per ruas hingga total tarif yang perlu disiapkan pengendara untuk perjalanan dari Yogyakarta menuju Semarang.
Tarif Tol Jogja-Semarang Terbaru
Perjalanan dari Yogyakarta menuju Semarang biasanya dimulai dari gerbang tol terdekat seperti Prambanan atau Klaten. Dari titik tersebut, pengendara akan melewati beberapa ruas tol utama yang saling terhubung hingga masuk ke wilayah Semarang.
Berikut rincian estimasi tarif untuk kendaraan Golongan I seperti mobil pribadi, sedan, jip, dan pick-up.
1. Tol Solo-Jogja
Baca Juga: Tekan Kecelakaan Mudik, Kemenkes Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Sopir Kendaraan Umum
Ruas ini merupakan akses awal bagi pengendara dari arah Yogyakarta untuk masuk ke jaringan jalan tol yang menuju Solo dan Semarang.
Jika kendaraan masuk melalui Gerbang Tol Prambanan atau Klaten, tarif yang dikenakan untuk segmen awal berkisar sekitar Rp15.000.
Namun jika perjalanan dilanjutkan hingga menghubungkan jalur Solo–Jogja secara keseluruhan menuju Colomadu, total tarif pada ruas ini berada di kisaran Rp42.000 hingga Rp57.000, tergantung titik masuk dan keluar yang digunakan.
2. Tol Semarang-Solo (Colomadu-Banyumanik)
Setelah melewati ruas Solo-Jogja, perjalanan dilanjutkan melalui Tol Semarang-Solo yang menjadi jalur utama penghubung wilayah Solo dengan Semarang.
Ruas Colomadu hingga Banyumanik merupakan bagian terpanjang dalam perjalanan ini. Untuk kendaraan Golongan I, tarif yang dikenakan berada di sekitar Rp92.000.