Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?

Cesar Uji Tawakal

Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:00 WIB
Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?
Ilustrasi STNK.

Suara.com - Belum lama ini pemilik mobil dan motor di Provinsi Jawa Tengah menjerit, pasalnya mereka merasakan dampak luar biasa akibat besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Nominal tinggi melebihi standar biasanya, sehingga membuat anggaran makin membengkak.

Bahkan, pada linimasa beberapa platform media sosial dibanjiri seruan masyarakat untuk berhenti membayar pajak kendaraan serentak.

Aksi tersebut sebagai wujud protes terhadap kenaikan nominal pajak yang dibayarkan sangat tinggi dan memberatkan. Apalagi, saat berada pada kondisi seperti sekarang.

Tidak berhenti sampai disitu saja, publik kemudian ada yang membandingkan tarif pajak kendaraan pada berbagai Provinsi seperti Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat.

Hasil perbandingan tersebut menunjukkan bahwa, Provinsi Jawa Tengah besaran pajak kendaraan paling tinggi.

Lantas, apa yang menjadi penyebab utama kenaikan pajak kendaraan pada Provinsi Jawa Tengah? Simak penjelas singkatnya di sini.

Mengenal Opsen PKB Sebagai Pemicu Pajak Kendaraan Naik

Sebelum membedah perbandingan tarif pajak pada Provinsi D.I Yogyakarta, Jateng, Jabar. Jauh lebih baik kalau mengetahui tentang opsen PKB.

Istilah opsen sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

baca juga

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang perhitungannya berdasarkan persentase tertentu, lalu dipungut langsung oleh kabupaten atau kota ketika wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Ketika opsen diberlakukan, maka secara otomatis pemilik kendaraan melihat dua item saat selesai membayar pajak. Yang mana terdiri dari nominal pajak pokok dan opsen menjadi bagian pemerintah kabupaten atau kota.

Model tersebut berbeda dengan sistem lama, pajak dibayarkan hanya sebatas tingkat Provinsi, lalu hasilnya akan dibagi rata dengan kabupaten atau kota.

Perbandingan Tarif Pajak D.I Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat

Adanya pemberlakuan sistem opsen, membuat tarif pajak Provinsi Jawa Tengah berbeda dengan D.I Yogyakarta maupun Jawa Barat.

Tarif Pajak Kendaraan D.I Yogyakarta

Pemerintah Daerah DIY sebenarnya sudah mengatur sedemikian rupa struktur pajak dan opsen. Caranya dengan menahan besaran pajak keseluruhan yang dibayar masyarakat.

DIY telah menetapkan tarif dasar pajak kendaraan bermotor hanya sebesar 0,9%, sesuai dengan dasar pengenaan pajak sejak 5 Januari 2025.

Selanjutnya kabupaten atau kota di Jogja menggunakan opsi 66%, berasal dari tarif pajak yang dikenakan Pemerintah DIY. Ringkasnya nilai persentasenya sebesar 0,6% dari dasar pengenaan pajak.

Sehingga, jika dilakukan perhitungan secara total. Meskipun opsen masuk dalam rincian pembayaran, jumlah pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan tetap sebesar 1,5%.

Persentase masih sama seperti sebelum adanya perubahan sistem, tidak ada penambahan beban yang memberatkan wajib pajak.

Tarif Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Tengah

Tarif PKB untuk wilayah provinsi Jawa Tengah, besarannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif kepemilikan pertama sebesar 1,05 persen, sedangkan kepemilikan selanjutnya atas nama pribadi  akan dikenakan tarif progresif.

  • Kepemilikan kedua sebesar 1,40 %
  • Kepemilikan ketiga sebesar 1,75 %
  • Kepemilikan keempat sebesar 2,10 %
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 %

Selain itu, masih dikenakan tambahan tarif berupa opsen yang penerapannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Yang mana, besaran opsen senilai 66 persen dari tarif PKB.

Tarif Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan, justru sebaliknya malah terjadi penurunan tarif pajak.

Jadi, pajak kendaraan Provinsi Jabar tahun 2026, sama seperti tahun lalu.

"Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan," tutur Dedi dalam video di akun media sosialnya.

Besaran tarif pajak kendaraan bermotor pada Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit akan dikenakan tarif pajak progresif.

Menurut Perda No. 9 Tahun 2023 pasal 7 ayat (1), tarif PKB untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama tarifnya sebesar 1,12%.

Setelah itu, untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya kena tarif pajak progresif. Seperti rincian di bawah ini:

  • 1,62% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua
  • 2,12% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga
  • 2,62% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat
  • 3,12% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat

Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat

Otomotif | Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:35 WIB

Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza

Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza

Otomotif | Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:10 WIB

Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas

Benarkah Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik 66 Persen? Bapenda Jateng Beri Jawaban Tegas

Otomotif | Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:00 WIB

Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya

Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya

Otomotif | Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:43 WIB

Terpopuler: Cara Daftar Mudik Bareng Honda, Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis?

Terpopuler: Cara Daftar Mudik Bareng Honda, Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis?

Otomotif | Jum'at, 13 Februari 2026 | 06:50 WIB

Terkini

27 Ribu Rakyat Riau Terjangkit ISPA di Tengah Kabut Asap Karhutla

27 Ribu Rakyat Riau Terjangkit ISPA di Tengah Kabut Asap Karhutla

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:43 WIB

BEI Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Mulai Dihapus

BEI Perketat Syarat IPO, Harga Minimum Saham Mulai Dihapus

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:43 WIB

7 Arti Mimpi Menstruasi Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

7 Arti Mimpi Menstruasi Menurut Islam, Bisa Jadi Pertanda Baik dan Buruk

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Bolehkah Sholat Tanpa Menunggu Komat? Ini Hukumnya untuk Umat Muslim

Bolehkah Sholat Tanpa Menunggu Komat? Ini Hukumnya untuk Umat Muslim

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:39 WIB

Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir

Skema Transmigrasi Rempang Dirombak, Pemerintah Janji Warga Lokal Tak Terusir

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Keamanan Digital Diperkuat, Akses Pembiayaan UMKM Dijaga

Keamanan Digital Diperkuat, Akses Pembiayaan UMKM Dijaga

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu

Krisis Air di Bantul, Siswa SD Terpaksa Tayamum karena Tak Bisa Berwudhu

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:24 WIB

Perbedaan Kulit Wajah Sensitif dan Kulit Iritasi, Kenali Ciri-cirinya

Perbedaan Kulit Wajah Sensitif dan Kulit Iritasi, Kenali Ciri-cirinya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:20 WIB

IHSG Berbalik Menghijau Pagi Ini ke Level 6.039, Pantau EMAS dan PGAS

IHSG Berbalik Menghijau Pagi Ini ke Level 6.039, Pantau EMAS dan PGAS

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:16 WIB

Curiga Lampu Tak Mau Nyala, Pemilik Syok Dapati Kabel Rumah Kosongnya Ludes Digasak Maling

Curiga Lampu Tak Mau Nyala, Pemilik Syok Dapati Kabel Rumah Kosongnya Ludes Digasak Maling

Lampung | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:15 WIB

×