Suara.com - Belum lama ini pemilik mobil dan motor di Provinsi Jawa Tengah menjerit, pasalnya mereka merasakan dampak luar biasa akibat besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Nominal tinggi melebihi standar biasanya, sehingga membuat anggaran makin membengkak.
Bahkan, pada linimasa beberapa platform media sosial dibanjiri seruan masyarakat untuk berhenti membayar pajak kendaraan serentak.
Aksi tersebut sebagai wujud protes terhadap kenaikan nominal pajak yang dibayarkan sangat tinggi dan memberatkan. Apalagi, saat berada pada kondisi seperti sekarang.
Tidak berhenti sampai disitu saja, publik kemudian ada yang membandingkan tarif pajak kendaraan pada berbagai Provinsi seperti Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat.
Hasil perbandingan tersebut menunjukkan bahwa, Provinsi Jawa Tengah besaran pajak kendaraan paling tinggi.
Lantas, apa yang menjadi penyebab utama kenaikan pajak kendaraan pada Provinsi Jawa Tengah? Simak penjelas singkatnya di sini.
Mengenal Opsen PKB Sebagai Pemicu Pajak Kendaraan Naik
Sebelum membedah perbandingan tarif pajak pada Provinsi D.I Yogyakarta, Jateng, Jabar. Jauh lebih baik kalau mengetahui tentang opsen PKB.
Istilah opsen sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang perhitungannya berdasarkan persentase tertentu, lalu dipungut langsung oleh kabupaten atau kota ketika wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Ketika opsen diberlakukan, maka secara otomatis pemilik kendaraan melihat dua item saat selesai membayar pajak. Yang mana terdiri dari nominal pajak pokok dan opsen menjadi bagian pemerintah kabupaten atau kota.
Model tersebut berbeda dengan sistem lama, pajak dibayarkan hanya sebatas tingkat Provinsi, lalu hasilnya akan dibagi rata dengan kabupaten atau kota.
Perbandingan Tarif Pajak D.I Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat
Adanya pemberlakuan sistem opsen, membuat tarif pajak Provinsi Jawa Tengah berbeda dengan D.I Yogyakarta maupun Jawa Barat.
Tarif Pajak Kendaraan D.I Yogyakarta