Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Husna Rahmayunita

Jum'at, 17 April 2026 | 07:13 WIB
Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
Ilustrasi pajak kendaraan. [Ist]

Suara.com - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, warga Indonesia wajib membayarkan pajak kendaraan bermotor yang diatasnamakan dirinya. Namun karena satu dan lain hal ada saja kendaraan dengan pajak mati dalam waktu lama. Kira-kira pajak kendaraan mati 10 tahun berapa dendanya?

Idealnya setiap tahun kendaraan yang dimiliki harus dibayarkan pajaknya. Pajak ini jadi kewajiban pemilik kendaraan yang ditentukan dan diatur dalam regulasi baku dari pemerintah.

Pajak mati sendiri adalah kondisi ketika pajak kendaraan ini tidak dibayarkan dalam waktu lama, dan akan memiliki konsekuensi denda dengan perhitungan yang juga telah diatur sedemikian rupa.

Gambaran Perhitungan Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun

Denda pajak akan dihitung dengan rumus yang telah ditentukan. Denda akan dihitung berdasarkan persentase 25% per tahun dari pajak yang belum dibayarkan. Ada pula variabel biaya tambahan seperti SWDKLLJ.

Gambarannya adalah sebagai berikut:

  • PKB motor per tahun Rp200,000, maka dikalikan 10 = Rp2,000,000
  • Denda PKB (maksimal 25%) = 25% x 200,000 = Rp50,000
  • Pokok SWDKLLJ 10 tahun (10 x Rp32,000) = Rp320,000
  • Denda SWDKLLJ Rp32,000

Jadi totalnya adalah Pokok Pajak 10 Tahun + Denda PKB + Pokok SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ

= Rp2,000,000 + Rp50,000 + Rp320,000 + Rp32,000

= Rp2,402,000

baca juga

Jadi perkiraan pengeluaran untuk melunasi pajak motor mati 10 tahun ada pada kisaran Rp2,402,000-an. Angka ini hanya gambaran umum, dan akan menyesuaikan dengan PKB motor yang Anda miliki dan mengalami keterlambatan bayar 10 tahun.

Pada konteks pajak mobil, perhitungannya juga akan relatif sama. Hanya saja mungkin terdapat perbedaan angka pada PKB mobil yang harus dibayarkan, karena masing-masing perhitungannya akan berdasarkan pada harga mobil itu sendiri.

Masih ada lagi variabel perhitungan yang mungkin harus dipertimbangkan, seperti pajak progresif bagi Anda yang memiliki mobil lebih dari satu unit.

Lalu Bagaimana Cara Mengurusnya?

Untuk membayarkan kewajiban yang tertunda ini, langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Dapatkan STNK baru, setelah membayar pajak dan denda, Anda akan mendapatkan STNK baru dan kembali terdaftar di sistem dengan status aktif
  • Cek status pajak di Samsat, melalui Samsat Online Anda bisa mengecek status pajak atau langsung ke kantor Samsat terdekat
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, mulai dari STNK, KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan kendaraan yang akan diverifikasi fisiknya
  • Bayar pajak dan denda, setelah semua lengkap, bayarkan pajak kendaraan dan denda keterlambatan yang telah dihitung di Samsat

Perhitungan yang dilakukan akan berlangsung dalam waktu singkat, karena Samsat memiliki sistem tersendiri untuk urusan ini. Gambaran rumus perhitungan di bagian sebelumnya hanya bersifat sebagai gambaran untuk membantu Anda mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk membayarkan denda dan pajak kendaraan mati 10 tahun.

Manfaatkan Pemutihan Pajak

Karena biayanya akan akan sangat membengkak, ada baiknya untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang sering kali dilakukan oleh pemerintah daerah. Program ini dilaksanakan untuk kembali menjaring wajib pajak yang sudah tidak membayarkan pajak, dengan keringanan yang signifikan.

Beberapa daerah menerapkan pemutihan pajak dengan hanya memberikan denda keterlambatan 1 tahun pembayaran, untuk berapa lamapun keterlambatan yang dialami kendaraan yang Anda miliki.

Tentu saja dengan demikian biaya yang diperlukan akan menjadi jauh lebih ringan dibandingkan perhitungan 10 tahun pajak kendaraan mati.

Itu tadi sedikit penjelasan singkat tentang pajak kendaraan mati 10 tahun dan gambaran dendanya. Semoga berguna!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!

Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 16:15 WIB

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 14:17 WIB

Terkini

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Kata-kata Justin Hubner Yakinkan Ole Romeny Mudik ke Liga Belanda Bersama Fortuna Sittard

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:07 WIB

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Gary Neville Kritik Taktik dan Komentar Tuchel soal 'DNA Inggris' Usai Tersingkir dari Piala Dunia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

MBG Berpotensi Lebih Menguntungkan Tengkulak daripada Petani

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:06 WIB

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

5 Film dan Serial Romantis Netflix Paling Banyak Ditonton Sepanjang 2026

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Final Piala Dunia 2026 Terancam Kabut Asap, Duel Argentina vs Spanyol dalam Ancaman Kebakaran Hutan

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:05 WIB

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

Kerap Jadi Sorotan, Ini Tugas dan Fungsi Jampidsus Serta 7 Jaksa Agung Muda di Kejagung

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:57 WIB

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:53 WIB

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:51 WIB

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:48 WIB

×