Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Husna Rahmayunita

Jum'at, 17 April 2026 | 07:13 WIB
Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?
Ilustrasi pajak kendaraan. [Ist]

Suara.com - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, warga Indonesia wajib membayarkan pajak kendaraan bermotor yang diatasnamakan dirinya. Namun karena satu dan lain hal ada saja kendaraan dengan pajak mati dalam waktu lama. Kira-kira pajak kendaraan mati 10 tahun berapa dendanya?

Idealnya setiap tahun kendaraan yang dimiliki harus dibayarkan pajaknya. Pajak ini jadi kewajiban pemilik kendaraan yang ditentukan dan diatur dalam regulasi baku dari pemerintah.

Pajak mati sendiri adalah kondisi ketika pajak kendaraan ini tidak dibayarkan dalam waktu lama, dan akan memiliki konsekuensi denda dengan perhitungan yang juga telah diatur sedemikian rupa.

Gambaran Perhitungan Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun

Denda pajak akan dihitung dengan rumus yang telah ditentukan. Denda akan dihitung berdasarkan persentase 25% per tahun dari pajak yang belum dibayarkan. Ada pula variabel biaya tambahan seperti SWDKLLJ.

Gambarannya adalah sebagai berikut:

  • PKB motor per tahun Rp200,000, maka dikalikan 10 = Rp2,000,000
  • Denda PKB (maksimal 25%) = 25% x 200,000 = Rp50,000
  • Pokok SWDKLLJ 10 tahun (10 x Rp32,000) = Rp320,000
  • Denda SWDKLLJ Rp32,000

Jadi totalnya adalah Pokok Pajak 10 Tahun + Denda PKB + Pokok SWDKLLJ + Denda SWDKLLJ

= Rp2,000,000 + Rp50,000 + Rp320,000 + Rp32,000

= Rp2,402,000

baca juga

Jadi perkiraan pengeluaran untuk melunasi pajak motor mati 10 tahun ada pada kisaran Rp2,402,000-an. Angka ini hanya gambaran umum, dan akan menyesuaikan dengan PKB motor yang Anda miliki dan mengalami keterlambatan bayar 10 tahun.

Pada konteks pajak mobil, perhitungannya juga akan relatif sama. Hanya saja mungkin terdapat perbedaan angka pada PKB mobil yang harus dibayarkan, karena masing-masing perhitungannya akan berdasarkan pada harga mobil itu sendiri.

Masih ada lagi variabel perhitungan yang mungkin harus dipertimbangkan, seperti pajak progresif bagi Anda yang memiliki mobil lebih dari satu unit.

Lalu Bagaimana Cara Mengurusnya?

Untuk membayarkan kewajiban yang tertunda ini, langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Dapatkan STNK baru, setelah membayar pajak dan denda, Anda akan mendapatkan STNK baru dan kembali terdaftar di sistem dengan status aktif
  • Cek status pajak di Samsat, melalui Samsat Online Anda bisa mengecek status pajak atau langsung ke kantor Samsat terdekat
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, mulai dari STNK, KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan kendaraan yang akan diverifikasi fisiknya
  • Bayar pajak dan denda, setelah semua lengkap, bayarkan pajak kendaraan dan denda keterlambatan yang telah dihitung di Samsat

Perhitungan yang dilakukan akan berlangsung dalam waktu singkat, karena Samsat memiliki sistem tersendiri untuk urusan ini. Gambaran rumus perhitungan di bagian sebelumnya hanya bersifat sebagai gambaran untuk membantu Anda mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk membayarkan denda dan pajak kendaraan mati 10 tahun.

Manfaatkan Pemutihan Pajak

Karena biayanya akan akan sangat membengkak, ada baiknya untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang sering kali dilakukan oleh pemerintah daerah. Program ini dilaksanakan untuk kembali menjaring wajib pajak yang sudah tidak membayarkan pajak, dengan keringanan yang signifikan.

Beberapa daerah menerapkan pemutihan pajak dengan hanya memberikan denda keterlambatan 1 tahun pembayaran, untuk berapa lamapun keterlambatan yang dialami kendaraan yang Anda miliki.

Tentu saja dengan demikian biaya yang diperlukan akan menjadi jauh lebih ringan dibandingkan perhitungan 10 tahun pajak kendaraan mati.

Itu tadi sedikit penjelasan singkat tentang pajak kendaraan mati 10 tahun dan gambaran dendanya. Semoga berguna!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!

Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 16:15 WIB

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 14:17 WIB

Terkini

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:15 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:05 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

×