- Pemerintah mencabut insentif bebas pajak tahunan bagi kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 2026.
- Kebijakan ini dinilai memberatkan dan bertolak belakang dengan rencana elektrifikasi menekan ketergantungan BBM.
- Beban rakyat kelas menengah kian bertambah dengan wacana pengenaan PPN untuk jasa jalan tol.
Suara.com - Nasib kelas menengah kian tercekik oleh rentetan beban baru dari pemerintah. Di tengah mahalnya harga BBM dan wacana PPN jalan tol, pajak untuk mobil listrik justru akan diberlakukan.
Padahal, kendaraan listrik sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi hemat bagi masyarakat pekerja. Sayangnya, status bebas pajak tahunan untuk inovasi ini kini resmi dicabut.
Kebijakan tumpang tindih ini jelas menjadi pukulan telak bagi dompet masyarakat. Harapan untuk hidup lebih hemat di tengah gempuran inflasi kini perlahan pupus.
Impian Elektrifikasi yang Terhambat Regulasi
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menghapus pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda empat tanpa emisi.
Otomatis, para pemilik mobil kini harus merogoh kocek untuk bayar tagihan tahunan. Padahal sebelumnya, beban PKB untuk jenis kendaraan ramah lingkungan ini adalah Rp 0.
Keputusan ini tentu sangat mengejutkan pasar otomotif Tanah Air. Masyarakat diprediksi akan kembali enggan untuk beralih meninggalkan kendaraan konvensional.
Kondisi ini seolah bertolak belakang dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto. Beliau gencar mendorong elektrifikasi demi menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil yang makin melambung.
Bahkan, Presiden baru-baru ini mengumumkan sebuah proyek yang cukup ambisius. Beliau merencanakan produksi massal sedan setrum sebagai salah satu mobil nasional masa depan.
Ancaman Beban Ganda bagi Konsumen

Kehadiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 jelas menjadi batu sandungan baru menuju transisi energi. Selain menghambat minat adopsi masyarakat, regulasi ini diyakini bisa mengancam laju investasi.
Konsumen mutlak harus bersiap menanggung beban finansial yang berlipat ganda. Sebagai gambaran kasar, pembelian mobil seharga Rp 400 juta kini tidak lagi murah meriah.
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya bea balik nama sekitar Rp 48 juta. Angka ini masih ditambah tagihan rutin tahunan yang mencapai kisaran Rp 5 jutaan.
Pemerintah semestinya menguatkan berbagai insentif demi membangun ekosistem ramah lingkungan yang stabil. Peninjauan ulang regulasi kontroversial ini merupakan langkah krusial yang harus segera dilakukan.
Subsidi energi juga tetap harus dijaga agar benar-benar tepat sasaran secara bertahap. Hal ini sangat penting untuk meredam potensi syok ekonomi secara massal.
Siap-siap, Tarif Tol Juga Bakal Dipajaki
Penderitaan masyarakat kelas menengah nyatanya belum berhenti sampai di situ saja. Dalam waktu dekat, seluruh pengguna jalur bebas hambatan juga akan dipungut biaya tambahan.
Kementerian Keuangan merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk jasa tol. Rencana perluasan basis penerimaan ini masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Kebijakan baru ini tertuang jelas melalui draf Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Aturan ini diklaim bertujuan mulia guna menciptakan sistem perpajakan yang jauh lebih adil.
Pemerintah sendiri menargetkan aturan terkait mekanisme pemungutan tarif baru ini bisa segera dieksekusi.
"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029.
Dokumen tersebut juga menegaskan alasan utama pelebaran basis penerimaan negara.
"Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol," ucapnya.