3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN

Agatha Vidya Nariswari, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 22 April 2026 | 09:10 WIB
3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN
3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN (Unsplash)
baca 10 detik
  • Pemerintah mencabut insentif bebas pajak tahunan bagi kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 2026.
  • Kebijakan ini dinilai memberatkan dan bertolak belakang dengan rencana elektrifikasi menekan ketergantungan BBM.
  • Beban rakyat kelas menengah kian bertambah dengan wacana pengenaan PPN untuk jasa jalan tol.

Suara.com - Nasib kelas menengah kian tercekik oleh rentetan beban baru dari pemerintah. Di tengah mahalnya harga BBM dan wacana PPN jalan tol, pajak untuk mobil listrik justru akan diberlakukan.

Padahal, kendaraan listrik sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi hemat bagi masyarakat pekerja. Sayangnya, status bebas pajak tahunan untuk inovasi ini kini resmi dicabut.

Kebijakan tumpang tindih ini jelas menjadi pukulan telak bagi dompet masyarakat. Harapan untuk hidup lebih hemat di tengah gempuran inflasi kini perlahan pupus.

Impian Elektrifikasi yang Terhambat Regulasi

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menghapus pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk roda empat tanpa emisi.

Otomatis, para pemilik mobil kini harus merogoh kocek untuk bayar tagihan tahunan. Padahal sebelumnya, beban PKB untuk jenis kendaraan ramah lingkungan ini adalah Rp 0.

Keputusan ini tentu sangat mengejutkan pasar otomotif Tanah Air. Masyarakat diprediksi akan kembali enggan untuk beralih meninggalkan kendaraan konvensional.

Kondisi ini seolah bertolak belakang dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto. Beliau gencar mendorong elektrifikasi demi menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil yang makin melambung.

Bahkan, Presiden baru-baru ini mengumumkan sebuah proyek yang cukup ambisius. Beliau merencanakan produksi massal sedan setrum sebagai salah satu mobil nasional masa depan.

baca juga

Ancaman Beban Ganda bagi Konsumen

harga pajak tahunan mobil listrik (Gemini AI)
3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN (Gemini AI)

Kehadiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 jelas menjadi batu sandungan baru menuju transisi energi. Selain menghambat minat adopsi masyarakat, regulasi ini diyakini bisa mengancam laju investasi.

Konsumen mutlak harus bersiap menanggung beban finansial yang berlipat ganda. Sebagai gambaran kasar, pembelian mobil seharga Rp 400 juta kini tidak lagi murah meriah.

Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya bea balik nama sekitar Rp 48 juta. Angka ini masih ditambah tagihan rutin tahunan yang mencapai kisaran Rp 5 jutaan.

Pemerintah semestinya menguatkan berbagai insentif demi membangun ekosistem ramah lingkungan yang stabil. Peninjauan ulang regulasi kontroversial ini merupakan langkah krusial yang harus segera dilakukan.

Subsidi energi juga tetap harus dijaga agar benar-benar tepat sasaran secara bertahap. Hal ini sangat penting untuk meredam potensi syok ekonomi secara massal.

Siap-siap, Tarif Tol Juga Bakal Dipajaki

Penderitaan masyarakat kelas menengah nyatanya belum berhenti sampai di situ saja. Dalam waktu dekat, seluruh pengguna jalur bebas hambatan juga akan dipungut biaya tambahan.

Kementerian Keuangan merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk jasa tol. Rencana perluasan basis penerimaan ini masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.

Kebijakan baru ini tertuang jelas melalui draf Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Aturan ini diklaim bertujuan mulia guna menciptakan sistem perpajakan yang jauh lebih adil.

Pemerintah sendiri menargetkan aturan terkait mekanisme pemungutan tarif baru ini bisa segera dieksekusi.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029.

Dokumen tersebut juga menegaskan alasan utama pelebaran basis penerimaan negara.

"Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:22 WIB

Tanpa Subsidi Harga Pertalite Capai Rp16.000 per Liter

Tanpa Subsidi Harga Pertalite Capai Rp16.000 per Liter

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 17:29 WIB

Solar Mahal, Harga Wuling Cloud EV Seken Berapa? Alternatif Menarik untuk Dilirik

Solar Mahal, Harga Wuling Cloud EV Seken Berapa? Alternatif Menarik untuk Dilirik

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 15:45 WIB

Terkini

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Gempa Guncang Gayo Lues Aceh

Gempa Guncang Gayo Lues Aceh

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Tragis! Suami Istri Palestina Tewas Terbakar Gara-gara Serangan Brutal Israel

Tragis! Suami Istri Palestina Tewas Terbakar Gara-gara Serangan Brutal Israel

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:49 WIB

WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan

WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:47 WIB

Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!

Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:46 WIB

Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru

Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:44 WIB

Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat

Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:41 WIB

Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG

Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:40 WIB

PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun

PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:38 WIB

×