- Pembebasan pajak nol rupiah untuk mobil listrik resmi dihapus melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
- Pemilik EV kini diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama secara penuh.
- Simulasi pajak tahunan BYD Atto 1 diperkirakan mencapai Rp4,95 juta berdasarkan tarif kendaraan konvensional.
Perlu dicatat, hitungan detail di atas adalah simulasi awal memakai standar pungutan mobil biasa.
Kenyataannya, sejumlah provinsi hingga kini belum mengetuk palu mengenai besaran resmi tarif khusus kendaraan listrik.