- Aturan baru Kemendagri menetapkan pajak kendaraan listrik di Indonesia tak lagi otomatis Rp0.
- Kebijakan ini berbanding terbalik dengan banyak negara yang justru masih gencar memberikan insentif.
- Mulai dari Norwegia hingga Malaysia masih membebaskan ragam pajak demi percepatan transisi energi.
Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengubah aturan pungutan pajak untuk mobil listrik dan jenis kendaraan listrik lainnya. Kebijakan ini rupanya sangat berbeda dengan langkah banyak negara yang justru masih mempertahankan insentif.
Keistimewaan tarif Rp0 kini berakhir setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Kendaraan tanpa emisi tersebut tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Langkah ini tentu memicu perbandingan tajam di tengah masyarakat. Pasalnya, dunia global justru berlomba menekan beban konsumen demi mempercepat transisi energi hijau.
Banyak pemerintahan asing memilih "membakar uang" lewat subsidi ketimbang menambah beban pungutan. Tujuannya murni demi mempercepat adopsi transportasi ramah lingkungan secara masif.
Berikut beberapa negara yang memberikan diskon gila untuk masyarakat yang hendak beralih ke kendaraan listrik dilansir dari berbagai sumber.
Agresivitas Norwegia dan Stabilitas Jerman
Norwegia menjadi contoh paling radikal dalam memberikan keringanan bagi masyarakatnya. Mereka membebaskan PPN sebesar 25 persen untuk setiap unit tanpa emisi yang terjual.
Bukan hanya itu, biaya pendaftaran, tarif parkir, hingga jalan tol juga didiskon besar-besaran. Hasilnya luar biasa, lebih dari 90 persen mobil baru di sana pada 2025 didominasi oleh produk EV.
Bergeser ke Jerman, negara industri otomotif ini juga masih menahan diri untuk menarik pungutan. Mereka memberlakukan pembebasan pajak kendaraan tahunan hingga 2030 mendatang.
Pemerintah Jerman juga tetap memberikan subsidi langsung pada harga pembelian. Insentif ini kini dipatok sebesar €4.500 atau sekitar Rp90,8 juta.
Syarat Ketat Amerika Serikat dan Dominasi China

Amerika Serikat mengambil pendekatan berbeda lewat program Inflation Reduction Act (IRA). Kebijakan ini memberikan kredit pajak hingga US$7.500 atau setara Rp128,5 juta untuk unit baru.
Unit bekas pun masih diguyur insentif hingga US$4.000 (Rp68,5 juta). Namun syaratnya ketat, mulai dari batas harga maksimal hingga kewajiban perakitan di wilayah Amerika Utara.
Sementara itu, China sebagai pasar terbesar di dunia memperpanjang pembebasan pungutan pembelian hingga 2027. Mereka ingin mempertahankan dominasi industri otomotif energi baru atau NEV.
Insentif di China makin menarik dengan adanya fasilitas pelat nomor gratis. Subsidi tambahan juga mengalir deras dari masing-masing pemerintah daerah sesuai ketentuan lokal.