Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya

Nur Khotimah

Rabu, 22 April 2026 | 14:25 WIB
Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya
Ilustrasi mobil bekas. (Dibuat menggunakan AI)

Suara.com - Mobil bekas masih menjadi andalan untuk mobilitas harian dengan harga terjangkau, spek, performa dan fitur masih mumpuni dipakai perjalanan dalam maupun luar kota.

Namun, tahukah Anda tidak sedikit orang membeli mobil bekas dengan plat nomor yang berbeda domisili mulai kota hingga provinsi. Tentu saja hal itu membutuhkan biaya untuk balik nama mobil.

Bagi Anda yang membeli mobil bekas beda dengan domisili, sebaiknya harus segera mutasi dengan prosedur dan biaya tertentu, tidak bisa sembarangan.

Lantas, seperti apa cara dan biaya balik nama mobil bekas? Artikel ini akan menjelaskan singkat terkait hal tersebut.

Definisi Balik Nama Mobil Bekas

Ilustrasi mobil bekas paling hemat bensin. (Gemini AI)
Ilustrasi mobil bekas. (Gemini AI)

Balik nama mobil bekas merupakan proses hukum yang mengalihkan kepemilikan dari penjual atau pemilik lama kepada pembeli dalam artian pemilik baru.

Proses tersebut biasanya memuat bea balik nama (BBNKB) yang sah secara hukum atas nama pembeli. Tujuan utamanya untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan serta perpanjangan STNK atau TNKB tanpa perlu meminjam KTP pemilik lama.

Sementara itu, ada proses mutasi kendaraan jika membelinya dari luar daerah yang berupa pemindahan data kendaraan pada domisili baru sebelum akhirnya dibalik nama.

Dokumen yang Dibutuhkan saat Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi

Ada beberapa dokumen penting yang dipakai untuk balik nama mobil bekas antar provinsi. Sebaiknya Anda perlu mempersiapkannya, karena satu saja tidak terpenuhi maka otomatis gagal.

Berikut deretan dokumen yang harus disiapkan saat balik nama mobil bekas:

baca juga
  • KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Baru (sesuai daerah tujuan).
  • STNK Asli dan Fotokopi.
  • BPKB Asli dan Fotokopi.
  • Kwitansi Pembelian Mobil (ditandatangani diatas materai Rp 10.000).
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan (dilegalisir).

Cara Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi

Mobil bekas yang dibeli dengan plat nomor beda provinsi umumnya harus melakukan prosedur balik nama melalui dua cara berupa cabut berkas (mutasi kendaraan keluar) dan mutasi kendaraan masuk.

Cara Mutasi Kendaraan Keluar atau Cabut Berkas

Langkah pertama ini berkaitan dengan mencabut berkas dari pemilik lama yang membutuhkan beberapa dokumen wajib seperti STNK asli, pemilik KTP baru dalam bentuk asli maupun fotocopy, kwitansi pembelian dari pemilik sebelumnya (kalau terjadi ganti kepemilikan).

Selanjutnya, setelah semua dokumen terpenuhi. Anda bisa mengikuti serangkaian proses seperti rincian berikut.

  1. Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
  2. Silahkan melakukan pemeriksaan atau cek fisik kendaraan, lalu bawa hasil tersebut.
  3. Kendaraan wajib dibawa karena akan ada proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan petugas.
  4. Mengambil dokumen arsip kendaraan, biasanya berada di gudang Arsip POLRI yang terletak pada Samsat kendaraan terdaftar.
  5. Mengambil formulir pada loket formulir yang tersedia, isilah data secara lengkap sesuai berkas.
  6. Silahkan menuju pada loket progresif, supaya tahu kendaraan progresif Anda.
  7. Lanjut dengan pergi ke loket pendaftaran mutasi keluar.
  8. Menunggu proses pengambilan berkas, pemeriksaan serta rekomendasi mutasi yang dikeluarkan POLDA.
  9. Kalau sudah, silahkan kembali lagi ke loket pendaftaran mutasi keluar untuk melakukan konfirmasi serta pendaftaran mutasi keluar.
  10. Lakukan pembayaran pajak jika ada tunggakan.
  11. Menunggu panggilan untuk ambil berkas dan fiskal antar daerah pada loket mutasi keluar.
  12. Pergi ke Samsat kota tujuan untuk melakukan pendaftaran kendaraan masuk.

Cara Mutasi Kendaraan Masuk

Anda bisa meneruskan langkah selanjutnya untuk melakukan pendaftaran kendaraan masuk dengan melengkapi berbagai dokumen penting.

Dokumen untuk proses mutasi kendaraan masuk berupa STNK asli, pemilik KTP baru baik asli maupun fotokopi, BPKB kendaraan asli dan fotokopi, kwitansi pembelian dari pemilik lama jika ganti kepemilikan, arsip kendaraan bermotor, fiskal antar daerah.

Sementara itu, proses balik nama atau mutasi kendaraan masuk meliputi beberapa langkah berikut ini:

  1. Datang ke lokasi cek fisik serta membawa hasil dari pemeriksaan fisik.
  2. Bawa kendaraan untuk menggesek nomor rangka maupun nomor mesin.
  3. Silahkan pergi menuju loket mutasi untuk memperoleh rekomendasi dari POLDA serta melakukan pembayaran PNBP.
  4. Mengambil formulir untuk melakukan pendaftaran di loket formulir, isi sesuai data sebenarnya.
  5. Menuju ke loket progresif.
  6. Pergi ke loket BPKB guna membayar PNBP BPKB baru pada loket bank.
  7. Menyerahkan BPKB asli dan fotokopi yang kemudian diproses ke BPKB baru dengan nama pemilik baru.
  8. Menuju ke loket pendataan mutasi masuk.
  9. Menunggu panggilan membayar pajak, lalu melakukan pembayaran sesuai jumlah yang ditetapkan.
  10. Menunggu untuk pengambilan STNK, SKPD, TNKB pada loket penyerahan.
  11. Balik lagi ke loket BPKB untuk mengambil BPKB baru.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi

Ada beberapa item biaya yang harus Anda penuhi untuk membayar proses balik nama mobil bekas antar provinsi, estimasi tahun 2025 sampai 2026.

  1. Biaya mutasi keluar: Rp250.000
  2. Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000
  3. Biaya plat nomor baru: Rp100.000
  4. Biaya BPKB baru: Rp375.000
  5. Bea balik nama sebesar 1% dari harga jual mobil.
  6. Pajak kendaraan berdasarkan nilai kendaraan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Mobil Bekas Terawet dari Korea Selatan tapi Harga Termurah: dari Sedan hingga 7 Seater

5 Rekomendasi Mobil Bekas Terawet dari Korea Selatan tapi Harga Termurah: dari Sedan hingga 7 Seater

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 11:08 WIB

5 Mobil Bekas Terawet yang Harganya Makin Murah Sebulan setelah Lebaran, Kini Terjangkau

5 Mobil Bekas Terawet yang Harganya Makin Murah Sebulan setelah Lebaran, Kini Terjangkau

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 15:00 WIB

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:33 WIB

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:29 WIB

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:26 WIB

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:22 WIB

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:17 WIB

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:12 WIB

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026

Sport | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:10 WIB

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 21:07 WIB

×