Mendagri Ngotot Hapus Semua Pajak Mobil Listrik di Daerah, Angin Segar Dunia EV Tanah Air

Nur Khotimah, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 24 April 2026 | 09:29 WIB
Mendagri Ngotot Hapus Semua Pajak Mobil Listrik di Daerah, Angin Segar Dunia EV Tanah Air
Mendagri Ngotot Hapus Semua Pajak Mobil Listrik di Daerah, Angin Segar Dunia EV Tanah Air (Pixabay)
baca 10 detik
  • Kemendagri terbitkan aturan baru agar Pemda bebaskan sepenuhnya pajak tahunan dan bea balik nama. 
  • Kebijakan ini diambil demi mengurangi ketergantungan Indonesia pada energi fosil yang harganya tak menentu. 
  • Seluruh gubernur di Indonesia wajib melaporkan pelaksanaan aturan pembebasan pajak ini maksimal Mei 2026. 

Suara.com - Pemilik kendaraan listrik kini bisa bernapas lega karena beban pajak tahunan akan segera dihapus sepenuhnya.

Melalui aturan baru, Kemendagri resmi meminta seluruh pemerintah daerah menggratiskan pajak untuk motor dan mobil listrik.

Sebelumnya, daerah hanya diberi wewenang untuk memberi diskon atau pembebasan pajak sebagian saja.

Kini, lewat surat edaran terbaru, Mendagri Tito Karnavian mendesak insentif tersebut wajib diubah menjadi pembebasan penuh.

Langkah agresif ini diambil bukan tanpa alasan mendesak. Pemerintah pusat menargetkan transisi energi bersih harus segera terealisasi secara merata sebelum krisis minyak global makin memburuk.

Selamat Tinggal PKB dan BBNKB

Aturan pembebasan ini tertuang tegas dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Pemerintah daerah didorong menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Instruksi tegas ini ditujukan langsung kepada seluruh gubernur di Indonesia. Mereka diharapkan segera mengambil langkah nyata demi mendukung percepatan era elektrifikasi jalan raya di daerahnya.

baca juga

Kebijakan ini menjadi turunan langsung dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dasar hukum penguat lainnya adalah Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan kendaraan listrik.

Imbas Krisis Energi Global

Penghapusan pungutan ini ternyata bukan sekadar urusan menekan polusi udara perkotaan semata. Mendagri sangat menyoroti kondisi ekonomi global yang kian tidak stabil hari ini.

Ketersediaan energi fosil seperti minyak dan gas sangat rentan mengalami lonjakan harga mendadak. Hal ini tentu bisa membebani ketahanan energi serta anggaran negara dalam jangka panjang.

“Kondisi global tersebut berdampak pada perekonomian nasional," tegas Mendagri dalam dokumen kebijakan tertulis tersebut.

"Sehingga diperlukan percepatan peralihan ke energi terbarukan,” lanjut isi edaran resmi itu.

Ilustrasi Kendaraan Listrik ( Pexels/Smart-me AG )
Ilustrasi Kendaraan Listrik ( Pexels/Smart-me AG )

Tenggat Waktu Ketat untuk Daerah

Pusat tentu tidak ingin aturan ini hanya berakhir sebagai wacana di atas kertas. Oleh karena itu, Tito memberikan tenggat waktu yang sangat ketat bagi setiap kepala daerah.

Para gubernur diwajibkan menyetor laporan implementasi pembebasan pajak ini secepatnya. Bukti pengesahan berupa Keputusan Gubernur harus sudah masuk ke meja Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Batas akhir penyerahan laporan daerah tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2026. Pemerintah sangat berharap langkah berani ini membuat masyarakat tak lagi ragu beralih ke kendaraan tanpa emisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:00 WIB

Itung-itungan Pajak Tahunan Wuling Air EV usai Aturan Baru: Masih Layak Dilirik?

Itung-itungan Pajak Tahunan Wuling Air EV usai Aturan Baru: Masih Layak Dilirik?

Otomotif | Kamis, 23 April 2026 | 21:00 WIB

Terkini

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

×