Suara.com - Pemilik mobil listrik seperti Wuling Air EV kini harus siap-siap memasuki era baru regulasi pemerintah.
Berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 per April ini menandai babak baru bagi skema perpajakan kendaraan listrik di tanah air.
Era pajak nol rupiah untuk tipe BEV kini resmi berganti. Mobil ramah lingkungan seperti Air EV mulai ditetapkan sebagai objek pajak daerah.
Meski tidak lagi gratis sepenuhnya, skema ini tetap dirancang agar tidak memberatkan para pemilik unit di masa transisi.
Besaran pajak tahunan kini dihitung berdasarkan variabel NJKB dan bobot kendaraan, dengan kewenangan tarif yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap ekosistem hijau dan kontribusi pengguna dalam pemeliharaan infrastruktur jalan.
Pemerintah tetap menyediakan ruang insentif agar beban pajak tetap kompetitif dan terjangkau.
Lantas, apakah Wuling Air EV yang kecil nan mungil pajaknya juga kecil? Mari hitung bersama pajak Wuling Air EV.
Pajak Wuling Air EV lebih mahal dari LCGC?
Wuling Air EV kini menghadapi skema pajak baru yang menempatkan posisinya sedikit di atas segmen LCGC.
Jika mengacu pada aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, taksiran PKB untuk unit mungil ini tidak lagi nol rupiah.
Untuk varian Long Range dengan estimasi NJKB sekitar Rp185.000.000 hingga Rp210.000.000, pajak tahunannya diprediksi berada di kisaran Rp2.100.000 hingga Rp2.800.000.
Angka ini didapat dari perkalian NJKB dengan bobot koefisien 1,0 serta tarif pajak daerah sebesar 1 –1,5 persen.
Ditambah biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000, total kewajiban tahunan bisa menyentuh angka Rp3 jutaan.
Meskipun lebih mahal dibanding LCGC bensin yang mendapatkan insentif khusus, Air EV tetap unggul dalam efisiensi biaya energi harian.