- Pemprov Banten akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik mulai Mei 2026 dengan tarif 25 persen.
- Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari populasi kendaraan listrik.
- Keputusan ini kontradiktif dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang justru mendorong pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik.
Suara.com - Pemerintah Provinsi Banten berencana mengakhiri masa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Mulai Mei 2026, mobil dan motor listrik yang melintas di wilayah ini akan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besaran tertentu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan keputusan gubernur sebagai payung hukum penerapan kebijakan tersebut.
“Untuk tahap awal, kami terapkan tarif sekitar 25 persen dari pajak kendaraan konvensional, sesuai kesepakatan asosiasi Bapenda wilayah Jawa-Bali,” ujar Berly, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Skema tarif ini menandakan berakhirnya era pajak nol persen bagi kendaraan ramah lingkungan di Banten. Penghitungan nilai pajak nantinya akan didasarkan pada nilai jual kendaraan serta variabel lain dalam regulasi pajak daerah.
Bagi kendaraan yang sudah terdaftar, kewajiban pembayaran baru akan berlaku pada siklus jatuh tempo pajak tahunan berikutnya.
Berdasarkan data Bapenda Banten, populasi kendaraan listrik di wilayah tersebut tumbuh pesat sejak 2022 dengan jumlah mencapai 35 ribu unit.
Angka ini mencakup sekitar 22 persen dari total kendaraan baru yang terdaftar di Banten. Dengan populasi yang semakin besar, potensi penerimaan pajak dari sektor ini dinilai cukup signifikan untuk pendapatan daerah.
Meski Banten bersiap menerapkan pajak, kebijakan ini muncul di tengah instruksi terbaru dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Melalui surat edaran tertanggal 24 April 2026, Tito justru mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak guna mempercepat adopsi kendaraan listrik secara nasional.
Hal ini memicu diskusi mengenai keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan dukungan terhadap program percepatan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.