Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Kamis, 07 Mei 2026 | 10:25 WIB
Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (polri.go.id)
baca 10 detik
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan seluruh pengendara kendaraan bermotor memiliki serta membawa SIM saat di jalan.
  • Pengendara yang tidak memiliki SIM terancam sanksi pidana kurungan empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah.
  • Pengendara yang memiliki SIM namun lupa membawa dikenai sanksi kurungan satu bulan atau denda dua ratus lima puluh ribu.

Suara.com - Tak sedikit pengendara yang mengira sanksi tilang karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sama dengan lupa membawa SIM saat berkendara. Padahal, kedua pelanggaran tersebut memiliki dasar hukum dan besaran sanksi yang berbeda.

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki sekaligus membawa SIM saat berkendara di jalan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya Pasal 106 ayat 5, yang mewajibkan pengemudi menunjukkan SIM saat ada pemeriksaan petugas.

Bagi pengendara yang kedapatan mengemudi tanpa memiliki SIM, sanksinya tergolong lebih berat. Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Sementara pengendara yang sebenarnya sudah memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan, misalnya karena tertinggal atau lupa dibawa juga tetap dapat dikenai sanksi.

Mengacu pada Pasal 288 ayat 2 UU yang sama, pengendara dalam kondisi tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Artinya, status tidak punya SIM dan punya SIM tetapi tidak membawa merupakan dua pelanggaran yang berbeda secara hukum termasuk dalam besaran sanksinya.

Oleh karena itu, pengendara wajib memastikan SIM masih berlaku dan membawa dokumen tersebut setiap kali berkendara agar terhindar dari sanksi saat ada pemeriksaan di jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:10 WIB

0895 Kartu Apa? Ini Provider dan Daftar Kode Prefix Selengkapnya

0895 Kartu Apa? Ini Provider dan Daftar Kode Prefix Selengkapnya

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 14:42 WIB

Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

Otomotif | Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:58 WIB

Terkini

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:17 WIB

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09 WIB

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:54 WIB

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:09 WIB

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:00 WIB

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:15 WIB

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:41 WIB

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:30 WIB