TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi

Liberty Jemadu

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB
TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi
PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) diduga telah menggunakan jasa mata elang atau matel, yang melakukan penagihan kredit ke konsumen menggunakan kekerasan. [Suara.com]
baca 10 detik
  • OJK memanggil PT TAFS untuk klarifikasi terkait dugaan penagihan kredit menggunakan jasa  matel di Serang.
  • OJK mewajibkan PT TAFS mengevaluasi seluruh proses penagihan agar sesuai aturan dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
  • Pihak TAFS terancam menerima sanksi administratif jika ditemukan bukti pelanggaran dalam proses penagihan pihak ketiga tersebut.

Suara.com - PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) diduga telah menggunakan jasa mata elang atau matel, yang melakukan penagihan kredit ke konsumen menggunakan kekerasan. Atas dugaan ini TAFS kini dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna dimintai klarifikasi.

Seperti diutarakan oleh Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah, diduga TAFS menggunakan jasa matel dalam penagihan di Kota Serang, Banten. OJK mengatakan akan memberikan sanksi jika dalam penelusuran ditemukan bukti-bukti terjadinya pelanggaran.

"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen," ujar Agus.

Berdasarkan permintaan klarifikasi awal, OJK meminta PT TAFS untuk memperhatikan dan menindaklanjuti sejumlah aspek, yakni:

  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
  • Menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK.
  • Melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
  • Memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal dan/atau pihak ketiga.
  • Melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
  • Menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan dimaksud kepada OJK.

Dalam kesempatan ini, Agus memastikan OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS.

"Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," ujar Agus.

OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

"PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen," ujar Agus.

Pihaknya mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen.

baca juga

Di sisi lain, OJK juga menekankan bahwa selain memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, konsumen juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

"Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen," ujar Agus.

Selain itu, konsumen juga wajib menjaga dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Perusahaan Pembiayaan.

"Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku," ujar Agus.

Dengan demikian, Agus mengatakan bahwa masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan, serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.

OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beli Mobil Baru di GIIAS 2025, Astra Financial Tawarkan Bunga 2,3 Persen

Beli Mobil Baru di GIIAS 2025, Astra Financial Tawarkan Bunga 2,3 Persen

Otomotif | Kamis, 17 Juli 2025 | 09:19 WIB

Astra Financial Targetkan Raup Rp 2,9 Triliun dari GIIAS 2025

Astra Financial Targetkan Raup Rp 2,9 Triliun dari GIIAS 2025

Otomotif | Rabu, 16 Juli 2025 | 18:46 WIB

Astra Financial Dukung Industri Otomotif dengan Layanan Pembiayaan di GIIAS 2024

Astra Financial Dukung Industri Otomotif dengan Layanan Pembiayaan di GIIAS 2024

Otomotif | Rabu, 24 Juli 2024 | 19:23 WIB

Mau Lebaran, TAF Targetkan Bisa Jual 1.500 Unit Avanza Cs di Ramadhan Ini

Mau Lebaran, TAF Targetkan Bisa Jual 1.500 Unit Avanza Cs di Ramadhan Ini

Bisnis | Jum'at, 31 Maret 2023 | 19:15 WIB

TAF Berikan Skema Pembiayaan Menarik untuk Kepemilikan All-New Toyota Kijang Innova Zenix

TAF Berikan Skema Pembiayaan Menarik untuk Kepemilikan All-New Toyota Kijang Innova Zenix

Otomotif | Minggu, 27 November 2022 | 11:14 WIB

Terkini

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

×