- Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026 mengenai pencabutan pembebasan otomatis pajak daerah untuk kendaraan listrik.
- Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pengurangan atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga seratus persen bagi pemilik kendaraan listrik.
- Pasar mobil bekas menyediakan berbagai pilihan kendaraan listrik terjangkau seperti DFSK Seres E1 dan Wuling Air EV untuk masyarakat.
Suara.com - Akhir-akhir ini muncul kegalauan baru di tengah masyarakat terkait adanya skema pajak terbaru mobil listrik yang mulai berlaku di tahun 2026.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah mobil listrik masih tetap ekonomis jika beban pajaknya berubah?
Kebingungan ini wajar terjadi karena informasi mengenai aturan baru sering kali terasa teknis dan membingungkan bagi calon pembeli.
Menjawab keraguan tersebut, kita perlu menengok aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Wewenang menaikan pajak mobil listrik ada di tangan gubernur
Berdasarkan informasi dari laman Pajakku, skema perpajakan kendaraan listrik telah mengalami perubahan signifikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Aturan ini menegaskan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak daerah seperti sebelumnya.
Dalam salah satu poin krusialnya, Permendagri tersebut menyatakan bahwa mobil listrik kini masuk ke dalam objek pajak yang setara dengan kendaraan konvensional.
"Kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak. Artinya, kendaraan listrik kini diperlakukan sama seperti kendaraan konvensional dalam hal kewajiban pajak daerah," tulis situs mitra resmi Direktorat Jendral Pajak tersebut.
Opsi mobil bekas dengan harga terjangkau
Meskipun demikian, Anda tidak perlu langsung berkecil hati, karena pemerintah daerah masih diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen tergantung kebijakan wilayah masing-masing.
Jika Anda tetap ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan dengan budget yang lebih terjaga, melirik pasar mobil bekas adalah langkah yang cerdas.
Berikut adalah 5 rekomendasi mobil listrik bekas yang ramah di kantong dengan spesifikasi yang masih sangat mumpuni untuk kebutuhan harian:
1. DFSK Seres E1

Ini adalah salah satu opsi termurah yang bisa Anda temukan di pasar saat ini, sangat ideal untuk mobilitas jarak dekat di dalam kota.
- Harga Bekas: Mulai Rp89 juta hingga Rp130 juta.
- Jarak Tempuh: 180 sampai 220 km.
- Tenaga dan Torsi: 25-30 kW dengan torsi mencapai 100 Nm.
2. Wuling Air EV
![Mobil listrik Wuling Air EV. [Wuling]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/02/39133-mobil-listrik-wuling-air-ev.jpg)
Mobil mungil yang sempat menjadi primadona ini masih sangat dicari karena kemudahan parkir dan biaya operasionalnya yang rendah.