- Mobil listrik subsidi pemerintah memberikan potongan PPN DTP hingga puluhan juta.
- Syarat mobil listrik subsidi pemerintah wajib memiliki TKDN minimal 40 persen.
- Pilihan mobil listrik subsidi pemerintah beragam dari Wuling Changan hingga BYD.
Suara.com - Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan melalui program subsidi kendaraan listrik, baik motor listrik maupun mobil listrik.
Bagi Anda yang berencana meminang mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) di tahun 2026, ini adalah waktu yang tepat untuk menyimak daftar mobil yang mendapatkan insentif.
Subsidi ini diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.
Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen saja.
Potongannya pun nggak main-main, bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung harga mobilnya.
Syarat Mobil Listrik Dapat Subsidi
Namun, tidak semua mobil listrik bisa mendapatkan subsidi dari negara. Pemerintah menetapkan kriteria ketat, di antaranya:
- TKDN Minimal 40 Persen: Kendaraan harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
- Produksi Lokal: Mobil harus dirakit di dalam negeri.
- Baterai: Menggunakan baterai lithium-ion sebagai sumber energi utama.
Daftar dan Estimasi Harga Mobil Listrik Penerima Subsidi 2025-2026
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah deretan mobil listrik yang sudah memenuhi syarat TKDN 40 persen dan berhak mendapatkan insentif PPN DTP:
1. Wuling Air EV

Mobil kota yang kompak dengan TKDN sekitar 40,4 persen. Mobil ini menjadi salah satu favorit karena harganya yang paling terjangkau.
Dengan jarak tempuh 200 km, Anda bisa membawa mobil listrik subsidi pemerintah ini senilai Rp184 jutaan.
2. Wuling Binguo EV

Hatchback bergaya retro-modern dengan TKDN mencapai 47,5 persen.
Dengan jarak tempuh 333 km, Anda bisa membawa mobil listrik subsidi pemerintah ini senilai Rp348 jutaan.