- Pembeli mobil bekas wajib memeriksa kelengkapan tujuh dokumen hukum penting sebelum menyerahkan uang pembayaran.
- Pemeriksaan dokumen mencakup BPKB asli, STNK, kuitansi bermaterai, KTP pemilik lama, faktur, hingga cek fisik Samsat.
- Kelengkapan dokumen tersebut bertujuan memastikan legalitas kendaraan agar proses balik nama dan transaksi aman.
Suara.com - Membeli mobil bekas memang jadi alternatif cerdas untuk menghemat pengeluaran. Namun, selain mengecek kondisi mesin, transmisi, dan bodi, ada satu hal yang jauh lebih krusial: kelengkapan dokumen.
Jangan sampai Anda tergiur harga murah, tetapi berujung membeli mobil "bodong" yang bermasalah secara hukum.
Agar transaksi aman dan proses balik nama nantinya lancar, pastikan Anda memeriksa 7 dokumen penting berikut ini sebelum menyerahkan uang.
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Ini adalah "akta lahir" dari mobil tersebut. Pastikan BPKB yang Anda pegang adalah dokumen asli, bukan fotokopi.
Periksa dengan teliti kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di lembar BPKB dengan fisik mobilnya.
BPKB asli memiliki ciri khas ada hologramnya dan benang pengaman yang tidak pudar.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
STNK berfungsi sebagai bukti bahwa mobil tersebut terdaftar secara resmi di kepolisian dan jalanan. Periksa masa berlaku STNK (5 tahunan) dan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (tahunan).
Jika pajaknya mati, Anda bisa menjadikannya sebagai bahan negosiasi untuk memotong harga jual.
3. Kuitansi Jual Beli Bermaterai
Kuitansi ini adalah bukti hukum yang sah atas perpindahan kepemilikan dana dan barang. Di dalam kuitansi, wajib tertulis jelas.
- Nama penjual (sesuai KTP/STNK)
- Nama pembeli
- Jenis dan tipe mobil
- Nomor rangka dan nomor mesin
- Warna dan nomor polisi (pelat)
- Nominal harga yang disepakati
Jangan lupa tempelkan materai Rp10.000 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Buatlah kuitansi ini rangkap dua.
4. Fotokopi KTP Pemilik Sebelumnya
Dokumen ini sering kali disepelekan, padahal sangat vital saat Anda hendak melakukan proses Balik Nama (BBN-KB) atau sekadar memperpanjang STNK nantinya.