5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah

Agatha Vidya Nariswari, Shevinna Putti Anggraeni

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:34 WIB
5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah
ilustrasi mobil listrik (magnific)
baca 10 detik
  • Subsidi mobil listrik diberikan lewat potongan Pajak Pertambahan Nilai DTP.

  • Syarat mobil penerima subsidi wajib berjenis BEV dengan TKDN 40 persen.

  • Konsumen WNI cukup menunjukkan e-KTP di diler resmi untuk verifikasi.

Suara.com - Pemerintah Indonesia tak hanya memberikan subsidi pada motor listrik, tetapi juga mobil listrik.

Berbeda dengan subsidi motor listrik yang sempat memiliki kriteria khusus, subsidi mobil listrik justru jauh lebih mudah didapatkan.

Konsumen tidak perlu mendaftar secara mandiri lewat aplikasi atau website tertentu, karena potongan harga diberikan langsung saat transaksi.

Bentuk Subsidi: Potongan Pajak Bukan Uang Tunai

Penting untuk dipahami bahwa subsidi mobil listrik diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Artinya, besaran PPN yang seharusnya 11 persen, kini dipotong sehingga konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen saja.

Hal ini tentu membuat harga on the road (OTR) mobil listrik menjadi jauh lebih ringan.

ilustrasi mobil listrik (magnific)
ilustrasi mobil listrik (magnific)

Syarat Mobil yang Mendapat Subsidi

Tidak semua mobil listrik yang dijual di Indonesia berhak mendapatkan subsidi tersebut.

baca juga

Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh pabrikan, antara lain:

1. Berbasis Baterai Penuh

Mobil harus berjenis Battery Electric Vehicle (BEV) atau berbasis baterai penuh. Mobil hybrid yang masih menggunakan bahan bakar fosil tidak termasuk dalam program ini.

2. Kandungan Lokal (TKDN)

Mobil listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

3. Beli di Dealer Resmi

Transaksi wajib dilakukan di dealer resmi atau Agen Pemegang Merek (APM) yang sudah terdaftar dalam program subsidi pemerintah.

Syarat bagi Calon Pembeli

Bagi Anda yang berminat, syaratnya sangatlah simpel. Berbeda dengan subsidi motor yang dulu terbatas bagi penerima bansos, subsidi mobil listrik terbuka untuk umum dengan syarat:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan NIK yang sah.
  2. Satu NIK hanya berlaku untuk pembelian 1 unit kendaraan bersubsidi.
  3. Menyiapkan dokumen pendukung, seperti NPWP jika diminta oleh pihak dealer.

Cara Mendapatkan Subsidi

Prosesnya sangat praktis karena hampir seluruh administrasi diurus oleh pihak showroom dengan tahapan berikut ini:

  1. Pilih Model yang Tepat: Pastikan mobil listrik incaran Anda masuk dalam daftar penerima subsidi PPN DTP (memiliki TKDN 40%).
  2. Kunjungi Dealer Resmi: Datangi dealer resmi dari merek tersebut.
  3. Verifikasi NIK: Tunjukkan e-KTP Anda kepada tenaga penjual (sales). Mereka akan mengecek NIK Anda ke dalam sistem pemerintah untuk memastikan Anda belum pernah menggunakan kuota subsidi tersebut.
  4. Proses Otomatis: Jika verifikasi sukses, dealer akan langsung menerbitkan faktur penjualan dengan potongan pajak. Anda tinggal membayar sisa harga yang sudah dipotong insentif.
  5. Pelaporan oleh Dealer: Dealer yang bertanggung jawab melaporkan realisasi PPN DTP tersebut ke sistem pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tipe Pengendara SUV, Anda yang Mana? Ini Opsi 6 Mobil Bekas Murah dan Bandel

5 Tipe Pengendara SUV, Anda yang Mana? Ini Opsi 6 Mobil Bekas Murah dan Bandel

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi

Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:20 WIB

Talenta Muda Indonesia Siap Jadi Motor Solusi Bisnis Berkelanjutan

Talenta Muda Indonesia Siap Jadi Motor Solusi Bisnis Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 19:05 WIB

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?

Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:39 WIB

3 Motor Listrik Murah Mirip Vespa: Tampil Klasik, Dealer Banyak, Bebas Repot Klaim Garansi

3 Motor Listrik Murah Mirip Vespa: Tampil Klasik, Dealer Banyak, Bebas Repot Klaim Garansi

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:19 WIB

Terkini

Pasar Kolombo Sleman Uji Coba Belanja Online, Sembako hingga Sayuran Diantar ke Rumah

Pasar Kolombo Sleman Uji Coba Belanja Online, Sembako hingga Sayuran Diantar ke Rumah

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 08:23 WIB

HUT ke-28 PAN Digelar Malam Ini di JCC, Prabowo dan Gibran Dijadwalkan Hadir

HUT ke-28 PAN Digelar Malam Ini di JCC, Prabowo dan Gibran Dijadwalkan Hadir

News | Jum'at, 18 September 2026 | 08:18 WIB

Candi Gedong Songo Jadi Sorotan, Titik Bor PLTP Gunung Ungaran Belum Ditentukan

Candi Gedong Songo Jadi Sorotan, Titik Bor PLTP Gunung Ungaran Belum Ditentukan

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 08:12 WIB

Bahlil Diperintahkan Prabowo Siapkan Peta Jalan Mandatori E50

Bahlil Diperintahkan Prabowo Siapkan Peta Jalan Mandatori E50

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 08:11 WIB

Bahlil Ungkap Keinginan Parpol soal Parliamentary Threshold: Ada 5, 6, hingga 7 Persen

Bahlil Ungkap Keinginan Parpol soal Parliamentary Threshold: Ada 5, 6, hingga 7 Persen

News | Jum'at, 18 September 2026 | 08:09 WIB

Kasus Jasad Bayi di Bandungan Jadi Alarm Keras, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Pergaulan Remaja

Kasus Jasad Bayi di Bandungan Jadi Alarm Keras, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Pergaulan Remaja

Jawa Tengah | Jum'at, 18 September 2026 | 08:06 WIB

5 Zodiak dengan Ramalan Bagus pada Hari Ini 18 September 2026

5 Zodiak dengan Ramalan Bagus pada Hari Ini 18 September 2026

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 08:02 WIB

Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Sore Ini, Waspada Saat Jam Pulang Kerja

Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Sore Ini, Waspada Saat Jam Pulang Kerja

News | Jum'at, 18 September 2026 | 08:02 WIB

Perjalanan ke Pantai Sidomuncul 2: Menikmati Laut, Menguatkan Kebersamaan

Perjalanan ke Pantai Sidomuncul 2: Menikmati Laut, Menguatkan Kebersamaan

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 08:00 WIB

Ramalan Shio Hari Ini 18 September 2026, Siapa Paling Beruntung Soal Keuangan?

Ramalan Shio Hari Ini 18 September 2026, Siapa Paling Beruntung Soal Keuangan?

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 08:00 WIB

×