- Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026.
- Bentuk keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda, penghapusan tunggakan, serta diskon pokok pajak dan pajak progresif.
- Jadwal berakhirnya program di tiap daerah bervariasi, dengan beberapa wilayah menyelesaikannya pada akhir Agustus, September, Oktober, hingga Desember 2026.
Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di sejumlah provinsi dengan periode dan bentuk keringanan yang berbeda-beda.
Ada daerah yang memberikan pembebasan denda keterlambatan, sementara provinsi lainnya menawarkan diskon pokok pajak, penghapusan tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif.
Memasuki Agustus 2026, beberapa program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir sehingga pemilik kendaraan perlu memperhatikan batas waktu yang berlaku di daerah masing-masing.
Lantas, pemutihan pajak kendaraan 2026 sampai kapan dan daerah mana saja yang masih menggelar program tersebut?

Daftar Daerah dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Berikut sejumlah provinsi yang memberikan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada 2026:
1. DKI Jakarta
Pemutihan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku hingga 31 Agustus 2026. Keringanan diberikan otomatis melalui sistem pajak daerah.
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan, termasuk pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Program tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2026.
3. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan memberikan keringanan berupa pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Lampung
Program keringanan pajak kendaraan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan yang menunggak dapat memperoleh pengurangan kewajiban, pembebasan denda dan pajak progresif, serta diskon mutasi atau balik nama sesuai ketentuan.
5. Maluku
Pemutihan pajak kendaraan berlangsung 6 Juli-31 Agustus 2026, berupa pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
6. Sumatera Utara
Sumatera Utara memberikan program diskon denda PKB hingga 57 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Untuk batas akhir program, masyarakat perlu mengecek informasi terbaru dari Bapenda atau Samsat setempat.
7. Papua Barat
Program berlangsung 1 Juli-31 Oktober 2026. Keringanan mencakup penghapusan denda dan pokok tunggakan tertentu serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.
8. Jawa Timur
Pemutihan berlaku 1-31 Agustus 2026 dengan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta PKB progresif. Tersedia pula keringanan tunggakan untuk sejumlah kelompok wajib pajak dan jenis kendaraan tertentu.
9. DI Yogyakarta
Program pemutihan berlangsung 1 Agustus-30 September 2026. Keringanan meliputi pembebasan denda PKB, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
10. Kalimantan Selatan
Pemutihan berlangsung hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan pribadi mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 24 persen, sedangkan BBNKB mendapat pengurangan 37,5 persen.
11. Nusa Tenggara Barat
Program berlangsung 15 Juni-30 September 2026. Pemerintah menghapus denda keterlambatan PKB serta tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun sesuai ketentuan.
12. Bali
Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang patuh juga berkesempatan memperoleh tambahan pengurangan sesuai ketentuan.
13. Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan berlangsung 1 Mei-31 Agustus 2026 dengan pembebasan denda dan keringanan tunggakan sesuai program pemerintah daerah.
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan?
Tidak ada satu batas waktu yang berlaku secara nasional karena program pemutihan pajak kendaraan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.
Bagi masyarakat yang berada di Jakarta, Lampung, Maluku, Jawa Timur, dan Bengkulu, sejumlah program akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Sementara itu, program di DIY, Kalimantan Selatan, dan NTB berlangsung hingga 30 September 2026.
Program di Papua Barat memiliki periode hingga 31 Oktober 2026, sedangkan beberapa bentuk keringanan di Jawa Tengah berlangsung sampai akhir Desember 2026.