- Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang terlambat diperpanjang sehari wajib membuat baru.
- Kakorlantas Polri dapat memberikan dispensasi khusus apabila masa berlaku habis akibat kondisi darurat atau force majeure.
- Dispensasi juga diberikan jika SIM kedaluwarsa saat kantor pelayanan tutup pada hari libur nasional tertentu.
Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang harus diperhatikan oleh setiap pengendara.
Apabila terlambat memperpanjangnya, bahkan hanya satu hari, pemilik SIM bisa menghadapi konsekuensi yang tidak diinginkan.
Pasalnya, perpanjangan SIM memiliki ketentuan waktu yang perlu dipatuhi agar pemiliknya tidak perlu mengajukan penerbitan SIM baru.
Kondisi ini sering membuat pengendara bertanya-tanya apakah SIM yang baru kedaluwarsa sehari masih bisa diperpanjang.
Jawabannya bergantung pada masa berlaku SIM dan ketentuan yang berlaku di kantor pelayanan kepolisian.
Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan perpanjangan SIM agar tidak salah mengambil langkah.
SIM Telat Diperpanjang Satu Hari Wajib Buat Baru
SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang seperti biasa, meskipun keterlambatannya hanya satu hari.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Artinya, pemilik SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru dan mengikuti tes dari awal lagi.
Dispensasi Akibat Force Majeure
Pemilik SIM masih berpeluang mendapatkan dispensasi apabila masa berlaku dokumennya habis akibat kondisi di luar kendali yang memenuhi ketentuan atau force majeure.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pengecualian tersebut dapat diberikan melalui keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.
Oleh karena itu, dispensasi tidak berlaku otomatis untuk setiap SIM yang terlambat diperpanjang.
SIM Kedaluwarsa saat Pelayanan Tutup Dapat Dispensasi
Ada kondisi tertentu ketika pemilik SIM tidak bisa memperpanjang dokumennya tepat waktu karena pelayanan tutup pada hari libur nasional atau periode libur tertentu.
Sebagai contoh, Korlantas Polri pernah memberikan dispensasi bagi SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Januari 2025.
Pemiliknya diberi kesempatan memperpanjang SIM pada 2–3 Januari 2025 tanpa harus membuat SIM baru.
Namun, dispensasi seperti ini bergantung pada kebijakan resmi kepolisian. Pemilik SIM perlu memeriksa pengumuman dari Satpas setempat untuk memastikan apakah ada kelonggaran yang berlaku.
Agar tidak perlu mengulang proses penerbitan SIM baru, sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Korlantas Polri menyediakan layanan perpanjangan melalui Satpas, gerai SIM, SIM Keliling, dan aplikasi Digital Korlantas sesuai jenis layanan yang tersedia.
Perpanjangan dapat diajukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku berakhir melalui layanan yang memenuhi ketentuan.
Kamu juga bisa memasang pengingat di ponsel agar tidak melewatkan tanggal kedaluwarsa.