Apa Perbedaan Spesifik antara Golongan SIM C, C1, dan C2? Ini Rincian Ketentuannya

Cesar Uji Tawakal, Dita Alvinasari

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30 WIB
Apa Perbedaan Spesifik antara Golongan SIM C, C1, dan C2? Ini Rincian Ketentuannya
Peserta mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • SIM C, C1, dan C2 memiliki batas kapasitas mesin yang berbeda.
  • Setiap golongan SIM memiliki persyaratan usia minimal.
  • Kepemilikan SIM C1 dan C2 mensyaratkan pengalaman menggunakan golongan SIM sebelumnya.

Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor dibagi menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C1, dan C2. Lantas, apa perbedaan spesifik antara ketiganya?

Perbedaan spesifik antara SIM C, C1, dan C2 terletak pada kapasitas mesin sepeda motor yang boleh dikendarai serta persyaratan untuk memperoleh SIM.

SIM C berlaku untuk motor berkapasitas mesin hingga 250 cc, SIM C1 untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Penggolongan tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Selain kapasitas mesin, ketentuan ini juga mengatur batas usia minimal dan persyaratan kepemilikan SIM dari golongan sebelumnya.

Merangkum informasi yang tersedia di website Korlantas Polri, berikut penjelasan lengkap mengenai apa perbedaan spesifik antara golongan SIM C, C1, dan C2.

Penggolongan SIM C, C1, dan C2 diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini memuat ketentuan mengenai penggolongan SIM sepeda motor berdasarkan kapasitas mesin, termasuk persyaratan kepemilikan SIM dari golongan sebelumnya.

Peserta mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Peserta mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Berdasarkan Kapasitas Mesin

SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.

Sementara itu, SIM C1 diperuntukkan bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

baca juga

Adapun SIM C2 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, termasuk sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

Ketentuan penggolongan SIM C2 juga diketahui tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Untuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik, penggolongannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

2. Syarat Usia SIM C, C1, dan C2

Batas usia minimal menjadi salah satu syarat yang membedakan ketiga golongan SIM tersebut. Mengacu pada ketentuan penerbitan SIM, berikut rinciannya.

  • SIM C: minimal berusia 17 tahun.
  • SIM C1: minimal berusia 18 tahun.
  • SIM C2: minimal berusia 19 tahun.

Artinya, pengendara tidak cukup hanya memenuhi ketentuan kapasitas mesin kendaraan. Usia pemohon juga harus sesuai dengan persyaratan penerbitan SIM untuk golongan yang dituju.

3. Persyaratan Kepemilikan SIM C, C1, dan C2

Persyaratan kepemilikan SIM C1 dan C2 diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (8).

Untuk memperoleh SIM C1, pemohon wajib memiliki SIM C yang telah digunakan selama minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Persyaratan serupa berlaku untuk SIM C2. Pengendara yang ingin mengajukan SIM C2 harus memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Penerapan penggolongan SIM C, C1, dan C2 dilakukan secara bertahap.

Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai layanan dan persyaratannya, masyarakat dapat menghubungi Satpas atau memeriksa pengumuman resmi Korlantas Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas? Ini 8 Syaratnya

Bagaimana Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas? Ini 8 Syaratnya

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Motor Baru Banyak Absen Kick Starter, Ini Risiko Tersembunyi dan Bahaya Mogok yang Wajib Diwaspadai

Motor Baru Banyak Absen Kick Starter, Ini Risiko Tersembunyi dan Bahaya Mogok yang Wajib Diwaspadai

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Begini Cara Kredit Motor Baru Tanpa DP Besar

Begini Cara Kredit Motor Baru Tanpa DP Besar

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Alasan STNK Digital Tidak Bisa Dibuat Semua Pengendara

Alasan STNK Digital Tidak Bisa Dibuat Semua Pengendara

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:25 WIB

0878 Provider Apa? Ini Identitas Kartu dan Daftar Prefix Resminya

0878 Provider Apa? Ini Identitas Kartu dan Daftar Prefix Resminya

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Apa Perbedaan Spesifik antara Golongan SIM C, C1, dan C2? Ini Rincian Ketentuannya

Apa Perbedaan Spesifik antara Golongan SIM C, C1, dan C2? Ini Rincian Ketentuannya

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Viral Ikan Asin Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan

Viral Ikan Asin Disemprot Pestisida, BPOM Turun Tangan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Trauma Nyata Perempuan Korban Perang Dunia I dalam Buku Testament of Youth

Trauma Nyata Perempuan Korban Perang Dunia I dalam Buku Testament of Youth

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Badan Juga Butuh Perlindungan! 5 Rekomendasi Sunblock Badan SPF 50 Buat Panas-Panasan

Badan Juga Butuh Perlindungan! 5 Rekomendasi Sunblock Badan SPF 50 Buat Panas-Panasan

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:29 WIB

Laurin Ulrich Bicara Soal Masa Depan, Singgung Bela Timnas Indonesia?

Laurin Ulrich Bicara Soal Masa Depan, Singgung Bela Timnas Indonesia?

Bola | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Ojol Korban Terlindas BYD Alami Patah Tulang dan Kebocoran Paru, Polri Tanggung Biaya Pengobatan

Ojol Korban Terlindas BYD Alami Patah Tulang dan Kebocoran Paru, Polri Tanggung Biaya Pengobatan

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

Tak Cuma Lawan Politik, Pakar Sebut UU Perampasan Aset di Negara Lain Malah Digunakan Hantam Bisnis

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Strategi Baru Polisi di Operasi Patuh 2026, Petugas Wajib Gunakan Kamera

Strategi Baru Polisi di Operasi Patuh 2026, Petugas Wajib Gunakan Kamera

Otomotif | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Kerugian Karhutla Bisa Capai Ratusan Triliun, Pakar Ingatkan Dampaknya Berlangsung Puluhan Tahun

Kerugian Karhutla Bisa Capai Ratusan Triliun, Pakar Ingatkan Dampaknya Berlangsung Puluhan Tahun

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Kapolri dan Menkomdigi Bahas Kejahatan Digital, dari Judi Online hingga Pencurian Data

Kapolri dan Menkomdigi Bahas Kejahatan Digital, dari Judi Online hingga Pencurian Data

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:19 WIB

×