Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara!

Pasal yang dipersangkakan untuk Ferdinand sendiri yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

bogordaily
Selasa, 11 Januari 2022 | 13:42 WIB
Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara!
Sumber: bogordaily

Bogordaily.net – Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’. Bareskrim Polri sendiri menyebutkan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Pasal yang dipersangkakan untuk Ferdinand sendiri yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Ancaman secara keseluruhan 10 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Januari 2022 malam WIB. 

BERITA LAINNYA

TERKINI