Bogordaily.net– Mad Sunandar warga Kecamatan Parung melaporkan Deni Jumadi ke Polresta Bogor Kota pada 15 Januari 2022 lalu. Pelaporan ini dilakukan karena dirinya menajadi korban penggelapan surat tanah.
Laporan dilakukan akibat dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik atau SHM Nomor 665 atas Mad Sunandar seluas 1.225 m2.
Mad mengatakan penggelapan tersebut berawal saat dirinya mengajukan kredit ke lembaga keuangan dengan jaminan SHM tersebut pada Agustus 2019.