Bogordaily.net–Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD Kota Bogor telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp2,53 triliun.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 154 Tahun 2021 Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah merinci, untuk pendapatan daerah Rp2,32 triliun, belanja daerah Rp2,52 triliun dan pembiayaan daerah untuk penerimaan Rp205,4 miliar, pengeluaran Rp12,5 miliar.