SuaraPekanbaru.id- Alasan kuat yang menjadi dasar pemecatan Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rafael Alun Trisambodo adalah seorang pegawai pajak yang tidak taat dengan pajak. Dia juga menyembunyikan hartanya.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu, Heru Pambudi, kalau dipecatnya Rafael Alun karena dianggap sudah melakukan tindakan disiplin berat. Dia dipecat dari ASN dan tidak mendapatkan haknya dalam bentuk uang pensiun.
"Jadi kalau ini kesimpulan dari investigasi, karena ada pelanggaran berat maka dia tidak dapat pensiun," kata Heru dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Heru menyimpulkan jika mantan pejabat di bagian Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II itu, dipecat secara tidak terhormat.
Sementara itu sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh, dengan menyampaikan jika Rafael Alun Trisambodo secara resmi dipecat oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Rafael bukanlagi ASN di lingkungan kantor Ditjen Pajak. Dia harus menanggalkan statusnya sebagai ASN.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan merekomendasikan, untuk memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan dan Menteri sudah menyetujui," jelasnya.
Pemecatan diputuskan karena Rafael, terbukti melakukan pelanggaran tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.
Baca Juga: Aldilla Jelita Ungkap Fakta Mengejutkan, Singgung 3 Poin Dasar Mantap Gugat Cerai Indra Bekti
"Dia tidak patuh membayar pajak. Memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan kepatuhan dan kepatutan ASN," kata dia.
Termasuk dengan kelakuan anaknya Mario Dandy, yang menganiaya David Ozora hingga koma, adalah slah satu penyebab Rafael dipecat.
"RAT juga telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik. Terdapat informasi lain yang diindikasikan, adanya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan," kata Awan.
"Terdapat pula hasil sewa yang belum dilaporkan, tidak semua dilaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Sebagai aset menggunakan pihak afiliasi," ungkapnya. (*)