SuaraPekanbaru.id- Sebelum akhir bulan Maret 2023 ini seluruh pejabat yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, harus menuntaskan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Kendati sudah diberi tenggat waktu, tapi masih ada 98 pejabat yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang disebut belum juga memberikan LHKPN meraka.
Disebutkan kalau sebanyak 12 orang diantara jumlah atersebut adalah mereka yang menjabat sebagai eselon II.
Mereka terdiri dari Sembilan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), satu staf ahli, satu pejabat sudah pensiun namun masih tercatat wajib LHKPN, dan satu pejabat lagi sudah tidak berdinas di Pemkot Pekanbaru.
Dari total keseluruhan yang sudah melakukan itu hanya 146 orang saja yang baru menyelesaikan laporannya. Jika dihitung, ada 244 pejabat Pemkot Pekanbaru yang harus melakukan wajib LHKPN.
Terkait dengan hal ini, dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dirinya tidak ingin para pejabat sampai tidak melaporkan LHKPN atau terlambat sekalipun.
"Kita ingatkan agar para pejabat di lingkungan Pemkot, segera laporkan LHKPN. Apalagi ini sudah rutin setiap tahun," ungkap Indra, dikutip dari Riauonline.co.id jaringan Suara.com, Senin (13/3/2023).
Menurutnya penyampaian LHKPN tersebut adalah salah satu penilaian dari kinerja para pejabat yang ada dan duduk di pemerintah kota.
Menurutnya, pihaknya sudah memberikan surat teguran terhadpa puluhan pejabat yang masih belum melakukan laporan LHKPN.
"Seluruhnya sudah ditegur kemarin, sudah saya tandatangani surat tegurannya supaya mereka segera menyelesaikan ini per 31 Maret," jelas Indra.
Para pejabat harus segera menyelesaikan LHKPN mereka sesuai dengan hasil yang dikeluarkan dari Surat Edaran bertandatangan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Mereka harus memenuhi hal itu selambat – lambatnya pada tanggal 28 Februari 2023.
Batas waktu yang diberikan memang lebih cepat dari jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), yakni 31 Maret 2023.
“Pasti ada sanksi ya minimal teguran tertulis dan itu bisa menghambat dia naik pangkat,"terangnya. (*)