Polda Riau Gagalkan 300 Karung Sepatu Bekas Impor Ilegal, Datang dari Batam Buat Dikirim ke Kota Tembilahan

Suara Pekanbaru Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2023 | 10:03 WIB
Polda Riau Gagalkan 300 Karung Sepatu Bekas Impor Ilegal, Datang dari Batam Buat Dikirim ke Kota Tembilahan
Polda Riau menggagalkan pengiriman ratusan bal berisi sepatu bekas impor ilegal yang datang dari Batam, Kepri untuk dikirim ke Kota Tembilana, Riau. (Foto: Humas Polda Riau)

SuaraPekanbaru.id- Tim gabungan dari Polda Riau mengamankan sebanyak 300 karung sepatu bekas impor pada tanggal 18 Januari 2023 lalu.

Ada kabar kalau barang bekas impor itu akan diperjualbelikan lagi, oleh tersangka berinisial M alias Atoy.  Petugas awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya =aktifitas dagangan barang-barang yang dilarang.

Barang tersebut berupa sepatu bekas yang berasal dari luar negeri. Terkait dengan aktifitas [erdagangan itu, dilakukan di rumah Atoy.

Letaknya berada di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Tembilahan, Provinsi Riau.

Polisi mengatakan kalau motif tersangka melakukan barang dagangan ilegal itu untuk dikirm ke Kota Tembilahan.

"Adapun modus operandi dan motif tersangka memperdagangkan barang berupa sepatu bekas dari luar negeri yang diimpor melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, llau dikirim ke Kota Tembilahan, Provinsi Riau," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, melalui Kasubdit I AKBP Edi Rahmat Mulyana, dikutip dari Riauonline.co.id jaringan Suara.com, Rabu (22/3/2023).

AKBP Edi mengatakan jika sepatu bekas impor ilegal itu, dijula lagi kepada masyarakat. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.

Bukan hanya ratusan karung sepatu bekas impor saja, Polda Riau juga menyita berupa barang bukti yakni satu unit handphone, dan lima struk bukti setoran. Atoy sudah melakukan itu selama beberapa tahun.

"Tersangka memperdagangkan barang-barang tersebut, lebih kurang sudah selama lima tahun," beber Edi.

Baca Juga: Istri Sekda Riau Pamer Tas Mewah, SF Hariyanto Bilang Beli KW di Toko Barang Bekas: ke Luar Negeri Tidak Mewah

"Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda Rp5 miliar," kata dia. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI