SuaraPekanbaru.id- Aktifitas gosok gigi dilakukan oleh semua orang, karena ini merupakan rutinitas wajib, ketika mandi ataupun menjelang tidur.
Gosok gigi bertujuan untuk menjaga kesehatan mulut dan gigi. Tidak boleh ditinggalkan, dan hal ini masih menjadi persoalan ketika di bulan Ramadan.
Ketika seseorang berpuasa khususnya di bulan Ramadan tidak diperbolehkan untuk memasukan sesuatu ke dalam rongga di tubuhnya. Banyak yang beranggapan, kalau hal itu juga berlaku ketika melakukan sikat gigi.
Apalagi ketika melakukan sikat gigi di bulan puasa, menggunakan pasta gigi, yang memungkinkan rasa tersebut akan menempel di mulut.
Banyak yang berpikir kalau sikat gigi bisa menbatalkan puasa, namun ada juga yang bilang kalau hal itu makruh.
Tapi ada juga yang menilai kalau menggosok gigi di bulan puasa sah-sah saja, tapia da batas waktu yang ditentukan untuk melalukan itu.
Menyoal hal itu, hukum menggosok gigi saat berpuasa sudah pernah dijelaskan Ustads Abdul Somad.
Penjelasan ini sudah bnaya beredar di media sosial. Mengutip dari YouTube Peradaban Islam Official, ustadz kondang asal Kota Pekanbaru ini memberikan penjelasan secara tegas bagaimana menggosok gigi ketika berpuasa.
Dalam video tersebut yang diunggah beberapa tahun lalu, Ustads Abdul Somad menjelaskan kalau menggosok gigi boleh saja bagi umat Islam saat berpuasa.
Baca Juga: Sadis! BI Tega Gorok Leher Teman Sendiri dalam Kondisi Mabuk di Tanah Abang Gara-gara Dikatai Bodoh
Tapi sangat dianjurkan untuk melakukan itu, memakai siwak. Itupun dilakukan sebelum tergelincir matahari.
“Dianjurkan menggunakan siwak sebelum Zawwal. Zawwal itu tergilincir matahari atau sebelum Adzan Dzuhur dari pagi pukul 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12," jelas Ustadz Abdul Somad seperti dikutip Sabtu (25/3/2023).
Ustad Abdul Somad menganjurkan untuk menggunakan siwak tidak menggunakan pasta gigi.
"Itu dianjurkan menggunakan siwak tidak memakai pasta sama sekali,” kata pria yang akrab disapa UAS.
Ustadz Abdul Somad pun menambahkan, setelah tergelincir matahari, bagi sebagai ulama memiliki pendapat yang berbeda. Yakni makhruh hukumnya untuk menggosok gigi di waktu tersebut.
“Namun setelah tergelincir matahari Ahli Fiqih berbeda pendapat, sebagian mengatakan makhruh,” terang Ustads Abdul Somad.