Namun bisal hutangnya belum jatuh tempo, dan orang tersebut memiliki persiapan untuk membayar hutangnya maka sangat dibolehkan untuk bersedekah.
“Bisa juga bersedekah meskipun hutang sudah jatuh tempo. Dengan catatan Anda harus meminta izin kepada orang yang di hutangi,” terangnya.
Sehingga bersedakah ketika memiliki hutang yang harus dibayar dalam waktu segera, sangatlah tidak boleh. Namun ada syarat kalau hal itu boleh dilakukan, memiliki uang untuk membayat hutang dan ada cadangan untuk bersedakah. (*)