- Darah keluar sebelum berlakunya 15 hari dari saat melahirkan
- Darah keluar tidak boleh melebihi 60 hari dari saat melahirkan
- Waktu darah terputus tidak boleh melebihi 15 hari
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan, jika memang terbukti dengan rumus itu bukanlah darah haid, dan bukan darah nifas hukum puasanya adalah tetapi sah.
"(Berarti itu adalah darah istihadhah), dan jika itu darah istihadhah maka baginya tetap wajib berpuasa, dan wajib shalat," ucap Buya Yahya.
Ia pun mengatakan, karena pada hakikatnya jika seseorang tidak haid maupun tidak nifas boleh menjalankan puasa. (*)