Cara mengumumkannya, kata Buya Yahya adalah dengan cara yang lantang di tempat keramaian di sekitar tempat ditemukannya barang tersebut, seperti di sekitar masjid setelah shalat, atau di pasar.
"Jika setelah itu tidak ada yang mengambil, maka kita boleh memanfaatkannya. Arti halal di sini adalah kita bisa memanfaatkannya, dan tidak termasuk mencuri atau ghosob," kata Buya Yahya.
Akan tetapi, lanjut Buya, jika suatu ketika pemiliknya datang dan menanyakan barang tersebut, maka wajib dikembalikan.
"Maka haram hukumnya jika orang menemukan barang yang berharga, langsung memanfaatkannya," kata Buya Yahya.
Semoga kita dijauhkan dari segala keharaman. Amin. Wallahu a'lam bish-shawab. (*)