pekanbaru

Hukum Mengambil Barang Temuan, Simak Penjelasan Buya Yahya

Suara Pekanbaru Suara.Com
Kamis, 06 April 2023 | 13:02 WIB
Hukum Mengambil Barang Temuan, Simak Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi seseorang memperlihatkan uang. Simak penjelasan Buya Yahya tentang memanfaatkan barang temuan atau syubhat. (Pixabay/Goumbik.)

Cara mengumumkannya, kata Buya Yahya adalah dengan cara yang lantang di tempat keramaian di sekitar tempat ditemukannya barang tersebut, seperti di sekitar masjid setelah shalat, atau di pasar.

"Jika setelah itu tidak ada yang mengambil, maka kita boleh memanfaatkannya. Arti halal di sini adalah kita bisa memanfaatkannya, dan tidak termasuk mencuri atau ghosob," kata Buya Yahya.

Akan tetapi, lanjut Buya, jika suatu ketika pemiliknya datang dan menanyakan barang tersebut, maka wajib dikembalikan.

"Maka haram hukumnya jika orang menemukan barang yang berharga, langsung memanfaatkannya," kata Buya Yahya.

Semoga kita dijauhkan dari segala keharaman. Amin. Wallahu a'lam bish-shawab. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI