Contohnya yang bisa mengundang syahwat, dengan menyaksikan video dewasa atau sejenisnya.
"Maka menghentikan syahwat adalah dengan banyak memohon kepada Allah, jangan mengundang syahwat," ucap Buya Yahya.
Syahwat bisa diredam dengan melakukan kegiatan yang positif, termasuk melakukan ibadah.
Jangan sampai ketika suami sedang tidak ada di rumah, maka istri melampiaskannya dengan cara yang haram.
"Pelampiasan halal anda adalah tidak ada selagi berjauhan. Suaminya berjauhan dia menikmati dengan laki-laki lain di rumahnya. Terhinakan di dunia dan akhirat. Dosanya double, dosa kepada Allah, dosa kepada suami," ungkapnya.
Jika memang Sudha tidak tahan untuk menahan itu, maka istri meminta kepada suami untuk pulang. Bisa juga jika kebutuhan istri dalam hal ini tidak bisa dipenuhi ileh suami, yang meninggalkan dan tidak ingin kembali ke rumah lagi, maka diperbolehkan untuk menggugat cerai. (*)