SUARA PEKANBARU- Ustadz Abdul Somad menjawab sebuah pertanyaan yang datang dari jemaah dalam sela-sela ceramahnya.
Pertanyaan tersebut tentang hukum seorang anak membayar utang kepada orang tuanya, yang sudah meninggal dunia.
Kemudian apakah anak tersebut terbebas dari utang, atau malah harus membayar utang tersebut secara lunas? Terkait dengan hal itu Ustadz Abdul Somad memberikan jawabnnya,
Melansir dari YouTube Servant Allah, Senin (17/4/2023), Ustadz Abdul Somad menjelaskan tetang hukum seorang anak, yang memiliki utang kepada orang tuanya yang meninggal dunia.
Menurut ustadz kondang asal Kota Pekanbaru ini, ketika anak memiliki utang kepada orang tuanya yang sudah meninggal maka anak tersebut harus membayarkan utang tersebut secara lunas.
Adapun mekanisme pembayarannya dengan cara mengajak ahli warisnya berdiskusi mengenai utang yang dimilikinya.
"Maka dia bicarakan dengan ahli waris yang lain bahwa dulu saya pinjam, uang almarhumah 100 juta dan sekarang saya sudah punya uang, mau membayar maka dibayarkanlah," terang Ustadz Abdul Somad.
Setelah dibayarkan maka hasil utang tersebut kemudian bagi ke ahli waris menurut syariat Islam. (*)
Baca Juga: Cara Ampuh dari Buya Yahya Perbaiki Pahala yang Hilang Sia-sia saat Puasa di Bulan Ramadan