"Terlambat sampai hari raya hukumnya makruh. (Terlambat) sampai shalat didirikan hukumnya makruh. (Terlambat) sampai terbenam matahari itu makruh. Tapi, makruh tetap wajib membayar," ucap Buya Yahya.
Apabila lewat dari waktu Magrib atau sudah masuk tanggal 2 Syawal, itu menjadi haram. Tetapi, tetap jadi utang yang wajib dibayar zakat fitrah tersebut. (*)