Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Penyidik Lengkapi Berkas Empat Tersangka

Suara Pekanbaru

Kamis, 01 Juni 2023 | 10:26 WIB
Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Penyidik Lengkapi Berkas Empat Tersangka
Potret Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru. Tim Penyidik Kejati Riau hingga kini berupaya melengkapi berkas perkara empat tersangka atas dugaan korupsi pembangunan masjid raya Pekanbaru tersebut. (ANTARA/Annisa Firdausi.)

SUARA PEKANBARU - Terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yang diduga bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara itu.

Keempat tersangka tersebut, yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka, keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Saat ini masih tahap pra penutupan," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Selanjutnya, penyidik hingga sekarang ini masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut.

Jaksa peneliti, dan penyidik berkoordinasi untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Masih ada sedikit lagi kekurangan yang mesti dilengkapi oleh Jaksa Penyidiknya," katanya.

baca juga

Sebagai informasi, pada 2021 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru.

Dalam kegiatan pembangunan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen.

"Sedangkan bobor pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," kata Bambang.

Berdasarkan hitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

"Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.669,62," katanya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jp Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Payung Elektrik Masjid An Nur Pekanbaru yang Mangkrak

Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Payung Elektrik Masjid An Nur Pekanbaru yang Mangkrak

Pekanbaru | Kamis, 01 Juni 2023 | 10:02 WIB

Jelang Idul Adha 2023, Distankan Pekanbaru bakal Periksa Hewan Kurban Dua Pekan Sebelumnya

Jelang Idul Adha 2023, Distankan Pekanbaru bakal Periksa Hewan Kurban Dua Pekan Sebelumnya

Pekanbaru | Kamis, 01 Juni 2023 | 09:44 WIB

Resep dan Tips Buat Es Laksamana Mengamuk Minuman Khas Pekanbaru Paling Segar untuk Jualan

Resep dan Tips Buat Es Laksamana Mengamuk Minuman Khas Pekanbaru Paling Segar untuk Jualan

Pekanbaru | Kamis, 01 Juni 2023 | 08:36 WIB

Terkini

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:37 WIB

Bukan Sekadar Superhero: Sisi Gelap Spider-Noir yang Menampar Realita

Bukan Sekadar Superhero: Sisi Gelap Spider-Noir yang Menampar Realita

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:35 WIB

Lapak Penjual Kelapa di Area Benteng Rotterdam Makassar Direlokasi

Lapak Penjual Kelapa di Area Benteng Rotterdam Makassar Direlokasi

Sulsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:34 WIB

Marselino Ferdinan Ditawari Kontrak Baru dari Oxford United

Marselino Ferdinan Ditawari Kontrak Baru dari Oxford United

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:31 WIB

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:28 WIB

4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan

4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:17 WIB

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

99+ di Keranjang, tapi Mengapa Kita Tetap Belanja dari Kolom Pencarian?

99+ di Keranjang, tapi Mengapa Kita Tetap Belanja dari Kolom Pencarian?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan

Pemprov Sulteng Tegaskan Aturan Beasiswa Ganda: Pilih Satu atau Dana Harus Dikembalikan

Sulsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:06 WIB