pekanbaru

Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Penyidik Lengkapi Berkas Empat Tersangka

Suara Pekanbaru Suara.Com
Kamis, 01 Juni 2023 | 10:26 WIB
Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Penyidik Lengkapi Berkas Empat Tersangka
Potret Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru. Tim Penyidik Kejati Riau hingga kini berupaya melengkapi berkas perkara empat tersangka atas dugaan korupsi pembangunan masjid raya Pekanbaru tersebut. (ANTARA/Annisa Firdausi.)

SUARA PEKANBARU - Terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yang diduga bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara itu.

Keempat tersangka tersebut, yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka, keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

"Saat ini masih tahap pra penutupan," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Selanjutnya, penyidik hingga sekarang ini masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut.

Jaksa peneliti, dan penyidik berkoordinasi untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Masih ada sedikit lagi kekurangan yang mesti dilengkapi oleh Jaksa Penyidiknya," katanya.

Baca Juga: Heboh Mayang Dilamar Juragan Emas, Warganet Nyinyir: Juragan Empang Kali

Sebagai informasi, pada 2021 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru.

Dalam kegiatan pembangunan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen.

"Sedangkan bobor pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," kata Bambang.

Berdasarkan hitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI