Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka?

Suara Pekanbaru

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:32 WIB
Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka?
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan gugatan sistem pemilu proposional terbuka. (Suara.com/Dea)

SUARA PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka, dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Dengan demikian, Pemilu 2024 masih menggunakan sistem proporsional terbuka, dan tidak dilaksanakan dengan proporsional tertutup.

"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan kelebihan, dan kekurangan sistem pemilu proporsional terbuka.

Menurut Suhartoyo kandidat calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi.

"Hal ini mendorong persaingan yang sehat antar-kandidat, dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka," kata Suhartoyo.

Kelebihannya, kata dia, proporsional terbuka yakni kebebasan para pemilih untuk menentukan calon legislatif yang dipilihnya tanpa terikat nomor urut yang ditetapkan partai politik.

"Hal ini memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka," katanya.

Lebih lanjut, proporsional terbuka memungkinkan para pemilih berkesempatan untuk melibatkan diri pada tindakan, dan keputusan anggota legislatif.

baca juga

"Meningkatkan akuntabilitas, dan transparansi dalam sistem politik, termasuk meningkatkan partisipasi pemilih," kata dia.

Kemudian, Suhartoyo menyebut proporsional terbuka lebih demokrasi karena representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon.

Sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon legislatif.

Di samping itu, kekurangan dari sistem proporsional terbuka, kata Suhartoyo seperti memberikan peluang terjadinya  politik uang.

"Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah," katanya.

Selain itu, proporsional terbuka juga dinilai mereduksi peran partai politik, dan membuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan parpol.

"Kelemahannya lainnya, adalah pendidikan politik oleh parpol yang tidak optimal. Di mana cenderung partai politik memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik," kata Suhartoyo.

"Akibatnya, partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi, dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilik," kata dia. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugatan Terhadap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Ditolak

Gugatan Terhadap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Ditolak

Pekanbaru | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:16 WIB

Gugatan Ditolak MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Foto Caleg

Gugatan Ditolak MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Foto Caleg

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:14 WIB

Hakim Anwar Usman Disebut Tak Jaga Marwah MK Usai Ngopi Bareng Jokowi Jelang Putusan Sistem Pemilu

Hakim Anwar Usman Disebut Tak Jaga Marwah MK Usai Ngopi Bareng Jokowi Jelang Putusan Sistem Pemilu

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:08 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×