SUARA PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka, dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan demikian, Pemilu 2024 masih menggunakan sistem proporsional terbuka, dan tidak dilaksanakan dengan proporsional tertutup.
"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan kelebihan, dan kekurangan sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut Suhartoyo kandidat calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi.
"Hal ini mendorong persaingan yang sehat antar-kandidat, dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka," kata Suhartoyo.
Kelebihannya, kata dia, proporsional terbuka yakni kebebasan para pemilih untuk menentukan calon legislatif yang dipilihnya tanpa terikat nomor urut yang ditetapkan partai politik.
"Hal ini memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka," katanya.
Lebih lanjut, proporsional terbuka memungkinkan para pemilih berkesempatan untuk melibatkan diri pada tindakan, dan keputusan anggota legislatif.
Baca Juga: Indonesia Open 2023: Tundukkan Tan/Lai, Rinov/Pitha Maju ke Perempat Final
"Meningkatkan akuntabilitas, dan transparansi dalam sistem politik, termasuk meningkatkan partisipasi pemilih," kata dia.
Kemudian, Suhartoyo menyebut proporsional terbuka lebih demokrasi karena representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon.
Sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon legislatif.
Di samping itu, kekurangan dari sistem proporsional terbuka, kata Suhartoyo seperti memberikan peluang terjadinya politik uang.
"Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah," katanya.
Selain itu, proporsional terbuka juga dinilai mereduksi peran partai politik, dan membuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan parpol.