Tak Mampu 'Ladeni Kekuatan MA', Kejagung Menyerah, Akhirnya Ferdy Sambo Dibebaskan dari Hukuman Mati

Suara Pekanbaru | Suara.com

Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:16 WIB
Tak Mampu 'Ladeni Kekuatan MA', Kejagung Menyerah, Akhirnya Ferdy Sambo Dibebaskan dari Hukuman Mati
Foto dokumen Ferdy Sambo bersama istri saat menjabat Kadiv propam Polri. (iInstagram/@ferdysambo_official)

SUARA PEKANBARU - Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali atau upaya hukum lain terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumesertaa, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada 14 April 2023, yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 30C ayat h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023). 

Namun, Ketut menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI menghormati putusan MA tersebut. Dia juga menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini telah berhasil meyakinkan juri di tingkat kasasi, karena para terdakwa selalu dikenai pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Semua informasi hukum dan pandangan hukum yang diajukan dalam permohonan jaksa sebelumnya telah diperhitungkan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI," katanya. 

Sebelumnya, MA juga membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup, seperti yang diberlakukan pada terdakwa pembunuhan berencana lainnya, yaitu Brigadir J dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tidak hanya itu, MA juga mengurangi hukuman penjara 20 tahun bagi terdakwa Candrawathi menjadi 10 tahun, serta mengurangi hukuman penjara 13 tahun bagi terdakwa Ricky Rizal menjadi 8 tahun.

MA juga mengurangi hukuman bagi terdakwa Ma'ruf, yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara, kini dihukum 10 tahun. (*)









Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong

Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:04 WIB

Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?

Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:53 WIB

Sampaikan Pembelaan Di Sidang MKH, Hakim Dede Suryaman Mengaku Menyesal Terima Duit Suap Rp 300 Juta

Sampaikan Pembelaan Di Sidang MKH, Hakim Dede Suryaman Mengaku Menyesal Terima Duit Suap Rp 300 Juta

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:49 WIB

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:29 WIB

Terkini

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:15 WIB

Suasana Hangat Salat Idul Fitri di Jatinegara

Suasana Hangat Salat Idul Fitri di Jatinegara

Foto | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

5 Permainan Seru Pengganti Gawai Saat Lebaran Bersama Keluarga

5 Permainan Seru Pengganti Gawai Saat Lebaran Bersama Keluarga

Sulsel | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:10 WIB

Tembus 3 Juta Penonton, Penampilan Blink-Blink Ibu Ayu Ting Ting Jadi Sorotan Panas

Tembus 3 Juta Penonton, Penampilan Blink-Blink Ibu Ayu Ting Ting Jadi Sorotan Panas

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:00 WIB

Definisi Lupa Istri! Kejadian Pemudik Ditinggal Suami di Rest Area KM 130 Tol Cipali

Definisi Lupa Istri! Kejadian Pemudik Ditinggal Suami di Rest Area KM 130 Tol Cipali

Video | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:00 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:36 WIB