Ponorogo.suara.com – Pengadilan negeri (PN) Surabaya memvonis terdakwa Abdul Haris, panitia penyelenggara (Panpel) pertandingan Arema FC melawan persebaya dengan Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang terluka dan meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruan, Malang, jawa Timur.
"Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim pada pengadilan tersebut, Kamis (9/3/2023).
Sedangkan untuk Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Abu Achmad Sidqi Amsya, selaku Ketua Majelis Hakim.
Dalam pembacaan vonis, Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 tahun 2022.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Sidqi pun mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di mana Haris dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.
Sedangkan hal yang meringankan yakni karena Haris dinilai sudah meneruskan permintaan Kapolres Malang kala itu yakni AKBP Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan demi alasan keamanan. Meskipun, alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar.
"Hal itu sangat disayangkan sebab LIB telah menempatkan pemain-pemain, officer, sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka," kata hakim.