Ponorogo.suara.com - Sidang kasus Penganiyaan hingga mneyebabkan kematian terhadap santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Kembali di gelar dalam agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Untuk sidang dengan terdakwa IH (17) yang masih dibawah umur, persidangan digelar dengan secara tertutup, sementara untuk sidang dengan terdakwa MFA (18) persidangan digelar secara terbuka untuk umum.
Dari pengamatan ponorogo.suara.com jejaring media suara.com selama persidangan, terdakwa hanya bisa menundukan kepala saat Jaksa membacakan poin point tuntutan dari yang meringankan hingga memberatkan. Menurut jaksa, yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa bersifat sopan dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
![Bagas Prasetyo Utomo, Jaksa Penuntut Umum [ponorogo.suara.com/dedy.s]](https://media.suara.com/suara-partners/ponorogo/thumbs/1200x675/2023/04/12/1-unadjustednonraw-thumb-1aa.jpg)
Bagas Prasetyo Utomo, Selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, untuk terdakwa MFA, Kejaksaan menuntut terdakwa 12 tahun penjara dengan denda 1 miliyar rupiah subsider 3 bulan penjara. Tuntutan ini lebih rendah 3 tahun dibanding ancaman maksimal sesuai pasal 80 dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa IH (17), karena terdakwa masih dibawah umur, jaksa menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara serta pengganti denda dengan mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial (dinsos) selama 6 bulan.
“Tuntutan kedua terdakwa lebih rendah daripada ancaman hukuman sesuai pasal 80. Maksimalnya kan 15 tahun, kami tuntut 12 tahu penjara serta denda 1 milyar. Untuk yang dibawah umur memang maksimalnya separuhnya atau 7,5 tahun kami tuntut 5 tahun dengan pengganti denda wajib mengikuti pelatihan di dinsos selama 6 bulan.,” kata Bagas.
Bagas menambahan, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan dari keterangan 14 saksi yang didengarkan secara keseluruhan oleh terdakwa, Keterangan alat bukti dan keterangan ahli. Selain keterangan saksi, dihadirkan pula bukti surat rekam medis RS Yasfin Gontor tertanggal 22 Agustus 2022 atas nama korban Albar Mahdi.
![Zul Efendi Manurung. Kuasa Hukum Terdakwa [ponorogo.suara.com/dedy.s]](https://media.suara.com/suara-partners/ponorogo/thumbs/1200x675/2023/04/12/1-unadjustednonraw-thumb-238.jpg)
penasehat hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan pihaknya akan melakukan pledoi dalam sidang selanjutnya. Menurutnya, tuntutan jaksa sangat berat mengingat salah satu terdakwa hanya dituntut 5 tahun dengan usia lebih muda setahun dibanding kliennya
“Sesuai terjadi, ini seolah-olah eksekutornya klien kami, hanya selisih beberapa tahun, kasian kan. Kami akan tetap berusaha untuk meringankan putusan hakim nanti,” bebernya.
Sementara Juru Bicara Gontor, Ahmad Saifulloh menjelaskan bahwa kejadian yang sedang disidangkan menjadi pelajaran yang berharga untuk terus berbenah diri melakukan berbagai macam perbaikan. Untuk menaikan kualitas pendidikan di gontor khususnya sistem kepengasuhan santri.
“Pondok Gontor tegaskan komitmen sejak awal dukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Marilah hormati bersama-sama pesantten bagian dari sistem pendidikan di Indonesia , tidak di ruang hampa harus tunduk dan patuh pada hukum yg berlaku. Sejak awal kooperatif, mendukung sepenuhnya,” pungkasnya.