Terbaru dari Persidangan Penganiayaan Santri Pondok Gontor: Terdakwa Dituntut Hukuman Berat

Ponorogo | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 17:49 WIB
Terbaru dari Persidangan Penganiayaan Santri Pondok Gontor: Terdakwa Dituntut Hukuman Berat
Suasana sidang tuntutan ((ponorogo.suara.com/dedy.s))

Ponorogo.suara.com - Sidang kasus Penganiyaan hingga mneyebabkan kematian terhadap santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Kembali di gelar dalam agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Untuk sidang dengan terdakwa IH (17) yang masih dibawah umur, persidangan digelar dengan secara tertutup, sementara untuk sidang dengan terdakwa MFA (18) persidangan digelar secara terbuka untuk umum.

Dari pengamatan ponorogo.suara.com jejaring media suara.com selama persidangan, terdakwa hanya bisa menundukan kepala saat Jaksa membacakan poin point tuntutan dari yang meringankan hingga memberatkan. Menurut jaksa, yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa bersifat sopan dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

Bagas Prasetyo Utomo, Jaksa Penuntut Umum [ponorogo.suara.com/dedy.s]
Bagas Prasetyo Utomo, Jaksa Penuntut Umum (sumber: ponorogo.suara.com/dedy.s)

Bagas Prasetyo Utomo, Selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, untuk terdakwa MFA, Kejaksaan menuntut terdakwa 12 tahun penjara dengan denda 1 miliyar rupiah subsider 3 bulan penjara. Tuntutan ini lebih rendah 3 tahun dibanding ancaman maksimal sesuai pasal 80 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sementara untuk terdakwa IH (17), karena terdakwa masih dibawah umur, jaksa menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara serta pengganti denda dengan mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial (dinsos) selama 6 bulan.

“Tuntutan kedua terdakwa lebih rendah daripada ancaman hukuman sesuai pasal 80. Maksimalnya kan 15 tahun, kami tuntut 12 tahu penjara serta denda 1 milyar. Untuk yang dibawah umur memang maksimalnya separuhnya atau 7,5 tahun kami tuntut 5 tahun dengan pengganti denda wajib mengikuti pelatihan di dinsos selama 6 bulan.,” kata Bagas.

Bagas menambahan, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan dari keterangan 14 saksi yang didengarkan secara keseluruhan oleh terdakwa, Keterangan alat bukti dan keterangan ahli. Selain keterangan saksi, dihadirkan pula bukti surat rekam medis RS Yasfin Gontor tertanggal 22 Agustus 2022 atas nama korban Albar Mahdi.

Zul Efendi Manurung. Kuasa Hukum Terdakwa [ponorogo.suara.com/dedy.s]
Zul Efendi Manurung. Kuasa Hukum Terdakwa (sumber: ponorogo.suara.com/dedy.s)

penasehat hukum MFA, Zul Efendi Manurung mengatakan pihaknya akan melakukan pledoi dalam sidang selanjutnya. Menurutnya, tuntutan jaksa sangat berat mengingat salah satu terdakwa hanya dituntut 5 tahun dengan usia lebih muda setahun dibanding kliennya

“Sesuai terjadi, ini seolah-olah eksekutornya klien kami, hanya selisih beberapa tahun, kasian kan. Kami akan tetap berusaha untuk meringankan putusan hakim nanti,” bebernya.

Sementara Juru Bicara Gontor, Ahmad Saifulloh menjelaskan bahwa kejadian yang sedang disidangkan menjadi pelajaran yang berharga untuk terus berbenah diri melakukan berbagai macam perbaikan. Untuk menaikan kualitas pendidikan di gontor khususnya  sistem kepengasuhan santri.

“Pondok Gontor tegaskan komitmen sejak awal dukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Marilah hormati bersama-sama pesantten bagian dari sistem pendidikan di Indonesia , tidak di ruang hampa harus tunduk dan patuh pada hukum yg berlaku. Sejak awal kooperatif, mendukung sepenuhnya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Dia Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo yang Lahirkan Generasi Amanat: Yudisiumkan 2040 Santri

Ini Dia Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo yang Lahirkan Generasi Amanat: Yudisiumkan 2040 Santri

| Selasa, 04 April 2023 | 15:45 WIB

Lebih Dekat dengan Spiritualitas Ramadhan: Santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Berkarya dengan Hiasan Dinding Kaligrafi

Lebih Dekat dengan Spiritualitas Ramadhan: Santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Berkarya dengan Hiasan Dinding Kaligrafi

| Jum'at, 31 Maret 2023 | 18:10 WIB

Kisah Inspiratif Santri Gontor: Menjaga Iman dan Ketaatan di Bulan Ramadhan dengan Menunda Pulang Liburan

Kisah Inspiratif Santri Gontor: Menjaga Iman dan Ketaatan di Bulan Ramadhan dengan Menunda Pulang Liburan

| Kamis, 30 Maret 2023 | 18:23 WIB

Terkini

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Calon Suami Joanna Alexandra Ziarah ke Makam Raditya Oloan

Calon Suami Joanna Alexandra Ziarah ke Makam Raditya Oloan

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:10 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Viral Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Brankas Berisi 1 Kg Emas Raib

Viral Rumah Dibobol Maling saat Salat Ied, Brankas Berisi 1 Kg Emas Raib

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:05 WIB

Halal Bihalal Sebaiknya Dilakukan Kapan? Ini Asal-Usulnya

Halal Bihalal Sebaiknya Dilakukan Kapan? Ini Asal-Usulnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:01 WIB

Tampil Feminin dengan 5 Style Mini Dress ala Kim Min Ju, Manis dan Trendi!

Tampil Feminin dengan 5 Style Mini Dress ala Kim Min Ju, Manis dan Trendi!

Your Say | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:00 WIB

5 Pilihan Setting Powder untuk Mengunci Makeup agar Tahan Lama dan Bebas Kilap

5 Pilihan Setting Powder untuk Mengunci Makeup agar Tahan Lama dan Bebas Kilap

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:56 WIB

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

Apa Itu Siklon Tropis Narelle? Ini Dampaknya di Indonesia

Apa Itu Siklon Tropis Narelle? Ini Dampaknya di Indonesia

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:50 WIB