ponorogo.suara.com – Kejahatan perdagangan manusia berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur. petugas mengamankan seorang mucikari yang berinisial DA (20) warga Kabupaten Nganjuk yang menjual layanan seks Threesome wanita hamil di salah satu hotel di Mojokerto.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang cash senilai 1,1 juta, sprei, celana dalam wanita berusia 21 tahun asal Tambaksari, Kota Surabaya dan sebuah ponsel.
Wakapolresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari patroli tim cyber Polres Mojokerto yang melihat postingan layanan seks threesome di platform media sosial (medos) Facebook pada pertengahan bulan Maret 2023
"Pelaku diamankan petugas pada 17 Maret 2023 pukul 22.00 WIB di salah satu kamar hotel bersama dengan seorang wanita yang sedang hamil 8 bulan dan seorang pria," ungkap Kompol Yuli dalam konferensi pers, Rabu (12/4/2023).
Kepada petugas, tersangka mengaku menjual teman perempuan yang berinisial RAF itu ke pria hidung belang dengan harga Rp 1,5 juta. dari uang tersebut, pelaku mendapatkan upah atau fee sebesar 700 ribu rupiah
"Mereka bersepakat bermain seks secara threesome dengan ketentuan uang muka/DP sebesar Rp 1,5 juta dan biaya pelaku membawa temannya ke hotel di wilayah kota mojokerto sebesar Rp 100.000. Sesampainya di hotel pelaku menerima lagi uang sebesar Rp 1,1 juta," ungkap Yuli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hukuman maksimal 15 tahun penjara