Kontroversi Kebijakan Baru PT KAI: Sanksi Tegas Bagi Penumpang Melebihi Relasi

Ponorogo | Suara.com

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 21:44 WIB
Kontroversi Kebijakan Baru PT KAI: Sanksi Tegas Bagi Penumpang Melebihi Relasi
suasana Stasiun KAI Daop 7 Madiun (istimewa)

SUARA PONOROGO - Meningkatnya kasus penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket kereta api telah memaksa PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengambil tindakan drastis.

Mulai 3 Agustus 2023, perusahaan pelat merah tersebut menerapkan aturan baru berupa sanksi bagi penumpang yang terbukti melanggar, baik dalam bentuk denda hingga larangan naik kereta api sementara.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api" ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto

Dalam penjelasannya, Supriyanto mengungkapkan bahwa pada bulan-bulan sebelumnya, terdapat total 20 kejadian penumpang yang didapati melebihi relasi yang telah ditetapkan.

Selama Maret 2023 terjadi 3 kejadian, April 2023 sebanyak 4 kejadian, Mei 2023 sebanyak 3 kejadian, Juni 2023 sebanyak 5 kejadian, dan Juli 2023 dengan 5 kejadian.

Salah satu insiden yang mencuat adalah pada KA Sancaka pada tanggal 1 Juli 2023, dimana seorang penumpang terpaksa diturunkan di stasiun Kedunggalar. Kasus serupa juga terjadi pada tanggal 13 dan 17 Juli 2023 di KA Malabar, dengan penumpang diarahkan untuk turun di Stasiun Tulungagung.

Lebih lanjut, pada tanggal 25 Juli 2023 di KA Kertanegara, penumpang yang melanggar aturan harus turun di Stasiun Kedunggalar. Tak ketinggalan, pada tanggal 27 Juli 2023, seorang penumpang KA Singasari seharusnya turun di Stasiun Purwosari/Solo, namun karena melebihi relasi, penumpang tersebut dikeluarkan di Stasiun Walikukun.

"Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," tegas Supriyanto.

Aturan baru ini memerintahkan kondektur untuk memberlakukan sanksi secara langsung terhadap penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi. Sanksi berupa denda harus dibayar secara tunai di dalam kereta pada saat itu juga.

Selain itu, penumpang juga akan diturunkan pada stasiun pertama yang ditemui. Besar denda yang harus dibayar sebesar 2 kali harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan penumpang dan stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang dikeluarkan.

Tidak hanya itu, jika penumpang melanggar aturan tetapi tidak mampu membayar denda di dalam kereta, mereka tetap akan diturunkan di stasiun pertama dan akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas stasiun akan mengarahkan penumpang ke loket pembayaran denda. KAI memberikan batas waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta tempat penumpang dikeluarkan untuk melunasi denda.

Namun, jika dalam batas waktu tersebut penumpang gagal membayar denda, mereka akan dilarang naik kereta selama 90 hari kalender. Bagi penumpang yang terbukti melanggar lebih dari 3 kali, sanksi larangan naik kereta diperpanjang hingga 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," tegas Supriyanto.

Meskipun tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan kelancaran perjalanan, kebijakan ini tetap memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Publik menunjukkan reaksi beragam, dengan beberapa pihak mendukung langkah tegas KAI sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk perlakuan berlebihan terhadap penumpang.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anjloknya Harga Bawang Merah Ancam Kehidupan Petani Ponorogo

Anjloknya Harga Bawang Merah Ancam Kehidupan Petani Ponorogo

| Sabtu, 05 Agustus 2023 | 21:26 WIB

Penanggulangan Kekeringan: BPBD Ponorogo Mulai Distribusikan Air Bersih

Penanggulangan Kekeringan: BPBD Ponorogo Mulai Distribusikan Air Bersih

| Jum'at, 04 Agustus 2023 | 19:21 WIB

Dugaan Pungli Surat Segel Tanah PTSL: 11 Perangkat Desa Sawoo Diperiksa Kejaksaan Ponorogo

Dugaan Pungli Surat Segel Tanah PTSL: 11 Perangkat Desa Sawoo Diperiksa Kejaksaan Ponorogo

| Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:50 WIB

Terkini

Sinopsis One Piece: The Battle of Alabasta, Misi Luffy Selamatkan Kerajaan Vivi dari Kehancuran

Sinopsis One Piece: The Battle of Alabasta, Misi Luffy Selamatkan Kerajaan Vivi dari Kehancuran

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 20:20 WIB

Pelabuhan Tanjung Carat Ditarget 2028, Biaya Logistik Sumsel Berpotensi Turun Drastis

Pelabuhan Tanjung Carat Ditarget 2028, Biaya Logistik Sumsel Berpotensi Turun Drastis

Sumsel | Kamis, 09 April 2026 | 20:19 WIB

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Rencana Kerja 2026: Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:16 WIB

Reza Arap Klaim Lagu Asian Games Karya Sendiri, Gerald Liu Kasih Jawaban Menohok

Reza Arap Klaim Lagu Asian Games Karya Sendiri, Gerald Liu Kasih Jawaban Menohok

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 20:10 WIB

Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!

Bank Dunia Puji Hilirisasi RI: Pelopor Industrialisasi Dunia, Potensi Cuan Masih Melimpah!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:05 WIB

Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya

Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya

Kalbar | Kamis, 09 April 2026 | 20:00 WIB

Dihujani Hujatan usai Balik Jadi Perempuan, Lucinta Luna Bela Diri: Ini Kebahagiaanku!

Dihujani Hujatan usai Balik Jadi Perempuan, Lucinta Luna Bela Diri: Ini Kebahagiaanku!

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 20:00 WIB

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:00 WIB

Beda dari yang Lain, 3 Penyerang Naturalisasi ini Justru Jarang Main di Liga Lokal

Beda dari yang Lain, 3 Penyerang Naturalisasi ini Justru Jarang Main di Liga Lokal

Bola | Kamis, 09 April 2026 | 20:00 WIB

WFH Jumat ASN Lampung: Absen Dikunci GPS Rumah, Melipir Sedikit Tukin Melayang

WFH Jumat ASN Lampung: Absen Dikunci GPS Rumah, Melipir Sedikit Tukin Melayang

Lampung | Kamis, 09 April 2026 | 19:57 WIB